> >

Minta Presiden Jokowi Bersikap, Walhi: Putusan MK, Proyek Bendungan Desa Wadas Harus Dihentikan

Peristiwa | 9 Februari 2022, 06:50 WIB
Salah satu rangkaian aksi Warga Wadas, Purworejo, Jawa Tengah. Mereka Menolak Desanya Dijadikan Tambang Meterial untuk Pembangunan Bendungan Bener (Foto diambil sebelum pandemi Covid-19) (Sumber: Twitter @GEMPADEWA)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Presiden Joko Widodo (Jokowi) diminta bersikap terkait kasus pengadaan tanah quarry untuk Bendungan Bener di Desa Wadas, Kecamatan Bener, Kabupaten Purworejo, Jawa Tengah, Selasa (8/2/2022).

Organisasi gerakan lingkungan, Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) mengungkapkan kegiatan tersebut harus dihentikan mengingat dengan adanya Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 91/PUU-XVIII/2020.

Manajer Kampanye Tambang dan Energi WALHI Fanny Tri Jambore meminta penyelenggara negara untuk tunduk kepada Putusan MK yang amarnya adalah memerintahkan untuk menangguhkan segala tindakan/kebijakan yang bersifat strategis dan berdampak luas.

"Presiden harus mampu menunjukkan sikap patuh terhadap hukum," jelas Fanny dikutip dari Kompas.com, Rabu (9/2).

Baca Juga: Respons Pencabutan Izin Sektor Kehutanan, WALHI: Segera Lanjutkan dengan Pemulihan Hak Rakyat

Putusan MK Nomor 91/PUU-XVII/2020 mengimplikasikan seharusnya proyek strategis nasional (PSN) dihentikan termasuk proyek Bandungan Bener.

“Kegiatan pengadaan tanah untuk quarry Bendungan Bener mestinya dihentikan sebagaimana seluruh PSN yang harus ditangguhkan terlebih dahulu,” ungkapnya.

Pengadaan quarry ini, jelas Fanny merupakan kegiatan pertambangan yang seharusnya memiliki izin usaha tambang. Selanjutnya baru dilakukan pembebasan lahan.

“Ia tidak mempunyai IUP dan difasilitasi pengadaan tanahnya, berbeda dengan kebutuhan quarry di proyek kepentingan umum lainnya,” ujar Fanny.

Baca Juga: Seorang Warga Wadas Diamankan Polisi, Saat Diperiksa Punya Grup WA Kontra Pembanguan Bendungan Bener

Penulis : Danang Suryo Editor : Gading-Persada

Sumber : Kompas.com


TERBARU