> >

Mahfud: Tidak Ada Warga yang Diangkut Paksa dari Rumah, yang Benar Orang Lari ke Rumah Penduduk

Hukum | 9 Februari 2022, 19:14 WIB
Menkopolhukam Mahfud MD memastikan tidak ada tindak kekerasan yang dilakukan aparat terhadap warga Desa Wadas, termasuk pemberitaan di media sosial mengenai warga diangkut paksa dari dalam rumah, Selasa (8/2/2022). (Sumber: KOMPAS TV)

Baca Juga: BPN Sebut Hanya Datang untuk Bantu Pengukuran Tanah dan Melihat Hak Kepemilikan Tanah di Desa Wadas

"Suasana mencekam di Desa Wadas kemarin itu sama sekali tidak terjadi sebagaimana yang digambarkan, terutama di medsos. Karena Wadas itu dalam keadaan tenang dan damai, terutama sekarang ini. Yang tidak percaya boleh ke sana, siapa saja, itu terbuka tempat itu," ujar Mahfud.

Sebelumnya, sebanyak 250 petugas gabungan TNI, Polri dan Satpol mendampingi sekitar 70 petugas Badan Pertanahan Nasional (BPN) dan Dinas Pertanian yang melaksanakan pengukuran dan penghitungan tanaman tumbuh di Desa Wadas, Kecamatan Bener, Kabupaten Purworejo, Selasa (8/2/2022).

Pengukuran dan penghitungan tanaman tumbuh ini sebagai proses pembebasan pembangunan Bendungan Bener.

Namun dalam proses tersebut, sejumlah masyarakat melakukan penolakan dengan mengadakan doa bersama di masjid desa setempat.

Baca Juga: Kronologi Ratusan Petugas Gabungan Datangi Desa Wadas Purworejo yang Berujung Penangkapan Warga

Namun saat doa bersama tersebut, situasi sempat memanas antara warga kontra pembangunan dengan pihak kepolisian karena ada beberapa warga yang diketahui membawa senjata tajam. 

Beberapa warga yang diduga menjadi provokator turut diamankan beserta senjata tajam yang dibawa.

Total ada 64 warga yang diamankan kepolisian dari Mapolres Purworejo. Namun, seluruh warga yang diamankan sudah dibebaskan.

Adapun Proyek Pembangunan Waduk Bener tercantum dalam Perpres No 109 tahun 2020 Tentang perubahan ke 3 atas Perpres No 3 tahun 2016 tentang percepatan pembangunan proyek strategis nasional.

Baca Juga: Seorang Warga Wadas Diamankan Polisi, Saat Diperiksa Punya Grup WA Kontra Pembanguan Bendungan Bener

Dasar surat pendampingan tertuang dalam Surat Kementerian PUPR No: UM 0401.AG.3.4./45 Tanggal 3 Februari 2022 Tentang Permohonan Pengamanan Pelaksanaan Pengukuran di Desa Wadas.

Ada juga surat dari Kementerian ATR/BPN Kabupaten Purworejo, Jawa Tengah No: AT.02.02/344-33.06/II/2022 Tanggal 4 Februari 2022 Perihal Permohonan Personil Pengamanan Pelaksanaan Inventarisasi dan Identifikasi di Desa Wadas Kabupaten Purworejo, Jateng.
 

Penulis : Johannes Mangihot Editor : Vyara-Lestari

Sumber : Kompas TV


TERBARU