> >

Usia Pensiun TNI Digugat ke MK, Pimpinan DPR Minta Masyarakat Tak Berspekulasi

Politik | 9 Februari 2022, 19:11 WIB


 

Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad. (Sumber: KOMPAS.com/TSARINA MAHARANI)

JAKARTA, KOMPAS TV - Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad menanggapi adanya gugatan uji materiil Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (UU TNI) ke Mahkamah Konstitusi (MK). 

Salah satu poin dalam uji materi UU TNI itu adalah terkait usia pensiun TNI.

Saat ini usia pensiun anggota TNI Bintara dan Tamtama adalah 53 tahun.

Sementara anggota TNI tingkat perwira pensiun di usia 58 tahun.

Baca Juga: Batas Usia Pensiun TNI Digugat agar Sama Seperti Polri, Panglima TNI Andika Minta Hakim MK Adil

Politikus Partai Gerindra itu meminta kepada masyarakat agar tak berspekulasi atau menciptakan opini yang belum pasti kebenarannya, karena lebih baik serahkan persoalan hukum tersebut kepada Majelis Hakim MK.

"Maka itu kami minta kepada masyarakat untuk tidak berspekulasi tentang masalah gugatan uji materi UU TNI ini. Mari kita tunggu dan hormati putusan dari MK," kata Dasco di Gedung DPR, Jakara, Rabu (9/2/2022). 

Ia menyatakan, DPR pun sudah memberikan pendapatnya kepada Majelis Hakim MK.

Namun, ia tak menjelaskan lebih rinci ihwal pandangan legislatif dalam menyikapi gugatan tersebut. 

"DPR sendiri sudah memberikan pendapatnya dalam sidang Mahkamah Konstitusi. Kita sudah tahu bahwa ada uji materi tersebut, kita hormati proses hukum yang berlaku," ujarnya.

Penulis : Fadel Prayoga Editor : Deni-Muliya

Sumber : Kompas TV


TERBARU