> >

Anies Dituntut Cabut Pergub Era Ahok Tentang Penggusuran

Peristiwa | 10 Februari 2022, 15:06 WIB
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan (tengah), Kapolda Metro Jaya Irjen Fadil Imran (kanan), Pangdam Jaya Mayjen Untung Budiharto (kiri) memberikan keterangan pada wartawan di Balai Kota Jakarta, Senin (7/2/2022). (Sumber: ANTARA/Ricky Prayoga)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan dituntut untuk mencabut Peraturan Gubernur Nomor 207 Tahun 2016 tentang Pemakaian/Penguasaan Tanah Tanpa Izin yang Berhak.

Tuntutan ini disampaikan oleh Koalisi Rakyat Menolak Penggusuran (KRMP), Kamis (10/2/22) di Balai Kota DKI Jakarta. 

"Pergub tersebut melegalkan penggusuran paksa yang tidak sesuai dengan standar HAM. Di sana ada legalitas bahwa TNI, aparat yang tidak berwenang dapat terlibat dalam penggusuran," ujar Koordinator KRMP, Charlie Albajili. 

Baca Juga: Jawab Laporan LBH Jakarta, Pemprov DKI: Tidak Ada Penggusuran Paksa

Pihaknya menuntut Anies untuk mengganti Pergub tersebut dengan aturan baru yang berisi prosedur layak HAM, sehingga penggusuran paksa dapat dinyatakan melanggar hukum.

Ia mengakui, peraturan tersebut disahkan oleh Gubernur Basuki Tjahaja Purnama, namun, masih digunakan hingga saat ini. 

"Sampai sekarang ada beberapa kasus yang memang berjalan proses penggusurannya melalui Pergub ini," katanya. 

Charlie mengatakan, tuntutan ini sebelumnya sudah disuarakan berkali-kali, tetapi, hingga saat ini belum ada tindak lanjut dari Anies. 

"Ini bukan pertama kali disuarakan, sudah berkali-kali Pergub ini diminta untuk dicabut, tapi baru hari ini warga Jakarta bersepakat, cukup banyak, ada puluhan, untuk menuntut ini dicabut," katanya. 

Baca Juga: Respons Anies Dapat Rapor Merah dari LBH Jakarta

Penulis : Hasya Nindita Editor : Purwanto

Sumber : Kompas TV


TERBARU