> >

Soal Syarat Usia 56 Tahun untuk Klaim Manfaat JHT, Begini Penjelasan BPJS Ketenagakerjaan

Indonesia update | 12 Februari 2022, 09:20 WIB
Logo BPJS Ketenagakerjaan atau BP Jamsostek. (Sumber: Dok. BPJS Ketenagakerjaan)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Tata cara dan syarat pencairan manfaat Jaminan Hari Tua (JHT) bagi peserta BPJS Ketenagakerjaan baru saja mengalami perubahan.

Menurut Pasal 3 Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 2 Tahun 2022, manfaat JHT hanya dapat dicairkan oleh peserta BPJS Ketenagakerjaan ketika telah berusia 56 tahun.

"Manfaat JHT bagi Peserta yang mencapai usia pensiun sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf a diberikan kepada peserta pada saat mencapai usia 56 tahun," bunyi pasal tersebut.

Syarat itu tentu membuat publik bertanya-tanya, karena sebelumnya JHT bisa diklaim oleh pekerja sejak satu bulan setelah pengunduran dirinya, sesuai isi Permenaker Nomor 19 Tahun 2015.

Baca Juga: Aturan Baru, Jaminan Hari Tua BPJS Ketenagakerjaan Baru Bisa Cair Saat Usia 56 Tahun

Penjelasan dari pihak BPJS Ketenagakerjaan

Pps. Deputi Direktur Bidang Hubungan Masyarakat dan Antar Lembaga BPJS Ketenagakerjaan Dian Agung Senoaji membenarkan adanya perubahan syarat pencairan JHT.

Dian mengatakan, syarat terbaru untuk klaim JHT BPJS Ketenagakerjaan itu telah sesuai dengan Undang-Undang (UU) Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Nasional.

Sehingga program JHT itu bertujuan untuk menjamin masa pensiun dari para pesertanya, termasuk yang mengalami cacat total tetap atau meninggal dunia.

"Jika pekerja mengalami PHK, pemerintah telah menyiapkan program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) dengan manfaat uang tunai, akses lowongan kerja, dan pelatihan kerja," tambah Dian seperti dikutip dari Kompas.com.

Baca Juga: 40 Ribu Orang Teken Petisi Desak Menaker Batalkan Aturan Pencairan JHT Usia 56 Tahun

Penulis : Aryo Sumbogo Editor : Edy-A.-Putra

Sumber : Kompas TV/Kompas.com


TERBARU