> >

Manfaat JKP Lebih Besar dari JHT? Menko Perekonomian Paparkan Simulasi Keduanya

Sosial | 14 Februari 2022, 22:24 WIB
Menteri Koordinator (Menko) Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto memberikan contoh simulasi perhitungan besaran manfaat Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) dan Jaminan Hari Tua (JHT). (Sumber: KOMPAS.com/KRISTIANTO PURNOMO)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Menteri Koordinator (Menko) Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengklaim, manfaat Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) lebih besar nilainya daripada Jaminan Hari Tua (JHT).

Alasannya, karena skema keduanya telah tertuang secara jelas di Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua.

"(Jadi), dengan adanya Permenaker Nomor 2 Tahun 2022, akumulasi manfaat (JHT) yang diterima akan lebih besar jika peserta mencapai usia pensiun yaitu 56 tahun," kata Airlangga dikutip dari Antara, Senin (14/2/2022).

Airlangga pun menjelaskan, JKP itu sejatinya adalah perlindungan sosial jangka pendek bagi pekerja yang terimbas pemutusan hubungan kerja (PHK) dan sebagai turunan dari UU Cipta Kerja.

Baca Juga: Aturan Baru JHT Banyak Dikritik, Kemnaker Ungkap Alasannya hingga Latar Belakang Permenaker 2/2022

Simulasi besaran manfaat JKP

Adapun salah satu manfaat dari JKP yakni berupa uang tunai yang bakal diterima oleh peserta BPJS Ketenagakerjaan untuk enam bulan ke depan setelah mengalami PHK.

"Pekerja yang mengalami PHK berhak mendapatkan uang tunai sebesar 45 persen upah pada bulan ke-1 sampai ke-3, dan 25 persen upah pada bulan empat hingga enam," jelas Airlangga.

Airlangga menyimulasikan, apabila seorang pekerja di-PHK pada tahun kedua dengan gaji bulanan Rp5 juta, maka besaran manfaat JKP-nya yakni Rp2,25 juta per bulan dan diberikan sebanyak tiga kali.

Jadi, total manfaat JKP yang berhak diterima oleh pekerja tersebut untuk bulan pertama hingga ketiga adalah Rp6,75 juta.

Selanjutnya, pada bulan keempat sampai keenam, nilai manfaat JKP tersebut turun menjadi Rp1,25 juta atau Rp3,75 juta setelah dikalikan sebanyak tiga kali.

Dengan demikian, dalam kasus tersebut, pekerja yang bersangkutan akan menerima manfaat JKP berupa uang tunai sebesar Rp10,5 juta untuk enam bulan.

Baca Juga: Ekonom CORE: Pekerja Di-PHK Bisa Pakai JKP, Pemerintah Harus Permudah Pencairannya

Simulasi besaran manfaat JHT

Sementara itu, menurut regulasi yang lama yakni Permenaker Nomor 19 Tahun 2015, pekerja yang di-PHK mendapat JHT senilai 5,7 persen dari upah bulanannya.

Misalnya, gaji pekerja yang di-PHK sebesar Rp5 juta per bulan, maka manfaat JHT yang diterimanya yakni Rp285 ribu dikali 24 bulan sehingga totalnya menjadi Rp6,84 juta.

Lalu, nilai tersebut masih ditambah lima persen pengembangan selama dua tahun yaitu Rp355 ribu. Jadi, total manfaat JHT pekerja tadi adalah Rp7,19 juta.

"Sehingga secara efektif regulasi baru ini (JKP) memberikan manfaat lebih besar yaitu Rp10,5 juta, dibanding (JHT) Rp7,19 juta," ujar Airlangga.

Baca Juga: BPJS Watch: JHT Cair Saat Pensiun, Kena PHK Manfaatkan JKP Produk dari UU Cipta Kerja

Manfaat lain dari Permenaker Nomor 2 Tahun 2022

Airlangga menambahkan, Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 juga memiliki manfaat lain, tak hanya program JKP.

Manfaat itu adalah pekerja dapat mengakses kebutuhan perumahan sebesar 30 persen, hingga Rp150 juta untuk yang berpendapatan Rp10 juta per bulan.

"Sedangkan di aturan lama pekerja tidak bisa mengakses 10 persen untuk masa persiapan pensiun, sehingga manfaat JHT (terbilang) kecil," terang Airlangga.

"Perlu dicatat, iuran JKP sebesar 0,46 persen ditanggung pemerintah sehingga pekerja tidak perlu membayarnya," imbuhnya.

Ketentuan tersebut berbeda dengan JHT, yang iurannya ditanggung oleh perusahaan sebesar 3,7 persen dan pekerja sebanyak dua persen.

Airlangga juga menyebutkan, pemerintah masih akan memberikan sejumlah bantuan bagi pekerja yang terkena PHK.

"Akses terhadap pasar kerja dan bimbingan jabatan akan diberikan, sehingga (pekerja) bisa masuk kembali ke lapangan pekerjaan," papar Airlangga.

Tak lupa, pemerintah pun tetap memperhatikan kesejahteraan pekerja informal di Tanah Air dengan program Kartu Pra Kerja.

"Ini diberikan untuk kewirausahaan dan diberikan terutama untuk pelaku UMKM yang terdampak Covid-19 total Rp3,55 juta, terdiri dari biaya pelatihan Rp1 juta, insentif Rp2,4 juta yang berasal dari Rp600 ribu dikali 4 ditambah survei Rp150 ribu," tandasnya.

Penulis : Aryo Sumbogo Editor : Edy-A.-Putra

Sumber : Antara


TERBARU