> >

KSP: Tingkat Keterisian Rumah Sakit Secara Nasional Terkendali Dibanding Saat Hadapi Varian Delta

Berita utama | 16 Februari 2022, 11:26 WIB
Ilustrasi tingkat keterisian tempat tidur rumah sakit atau bed occupancy rate (BOR) (Sumber: Antara)

JAKARTA, KOMPAS.TV- Kantor Staf Presiden (KSP) mengatakan tingkat keterisian tempat tidur di rumah sakit (Bed Occupancy Ratio/BOR) secara nasional masih terkendali meskipun tren kasus baru COVID-19 terus meningkat.

KSP mengatakan BOR rumah sakit secara nasional masih berada di kisaran 30 persen.

Demikian Tenaga Ahli Utama KSP Abraham Wirotomo dalam keterangannya sebagaimana dikutip dari Antara, Rabu (16/2/2022).

“Semua angka ini menunjukkan situasi masih lebih terkendali jika dibanding saat kita menghadapi virus Corona varian Delta, yang angka BOR RS mencapai 90 persen. Tapi kita harus waspada,” kata Abraham.

Baca Juga: Catat, Ini Perbedaan Gejala Omicron Pada Orang yang Belum dan Sudah Vaksin

Abraham kemudian menyebutkan lima provinsi dengan BOR rumah sakit tertinggi yakni DKI Jakarta sebesar 54 persen, Bali 48 persen, Banten 45 persen, Jawa Barat 44 persen, dan Sumatera Selatan 30 persen.

Kemudian jika dirinci, kata Abraham, sebanyak 65 persen dari pasien yang termasuk dalam BOR, merupakan pasien yang tanpa gejala dan juga bergejala ringan.

“Sekali lagi kami imbau pada rumah sakit dan masyarakat, mari kita prioritaskan bagi yang membutuhkan, agar kita bisa melewati pandemi ini dengan baik,” ujar Abraham.

Dalam keterangannya, Abraham pun menegaskan jika kebijakan pemerintah dalam menangani pandemi COVID-19 selalu didasarkan pada pendekatan ilmiah, bukan emosi sesaat apalagi pertimbangan politis.

“Pemerintah selalu melibatkan para pakar lintas bidang dan menggunakan berbagai data dalam evaluasi pandemi,” ungkap Abraham.

“Seperti kebijakan pembatasan kegiatan masyarakat, yang tetap mengacu pada level PPKM tiap daerah sesuai asesmen risiko COVID-19 setiap daerah,” tambah Abraham.

Baca Juga: Studi Temukan 3 Gejala Baru Pasien Covid Varian Omicron, Apa Saja?

Sebelumnya, Menteri Koordinator (Menko) Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Panjaitan mengatakan pemerintah memutuskan untuk tidak melakukan pengetatan aktivitas pada penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM ) level 3 dalam rapat terbatas 14 Februari 2022 karena jumlah kasus COVID-19 di beberapa daerah dinilai mulai melandai.

“Kita belum lihat untuk ada pengetatan lagi, tidak, justru kita pelonggaran-pelonggaran yang kita lakukan tetapi dengan monitoring yang ketat,” ucap Luhut.

Penulis : Ninuk Cucu Suwanti Editor : Purwanto

Sumber : Kompas TV


TERBARU