> >

DPRD DKI Desak Anies Laksanakan Putusan PTUN Jakarta Soal Penanganan Banjir

Politik | 17 Februari 2022, 22:37 WIB
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan dalam tayangan YouTube, #DariPendopo. (Sumber: Tangkapan Layar YouTube Anies Baswedan.)

JAKARTA, KOMPAS.TV - DPRD DKI Jakarta mendesak Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan untuk melaksanakan putusan PTUN Jakarta terkait pencegahan banjir di Jakarta. 

Ketua Komisi D DPRD DKI Jakarta Ida Mahmuda menilai Pemprov DKI Jakarta tidak sulit untuk melaksanakan putusan PTUN Jakarta yang dimenangkan tujuh warga korban banjir.

Menurut Ida, Pemprov DKI sudah memiliki anggaran dalam penanganan banjir, sehingga kewajiban untuk mengerjakan pengerukan Kali Mampang secara tuntas sampai ke wilayah Pondok Jaya serta memproses pembangunan turap sungai di Kelurahan Pela Mampang dalam putusan PTUN Jakarta dapat dikerjakan.

Baca Juga: Kalah Gugatan di PTUN, Anies Baswedan Wajib Keruk Kali Mampang hingga Tuntas

"Permintaan warga tidak muluk-muluk karena memang untuk mengurangi banjir, ada peninggian turap dan sebagainya," ujar Ida saat dihubungi, Kamis (17/2/2022). 

Ida menambahkan putusan PTUN Jakarta tersebut juga bukan sebatas memenuhi kepentingan para penggugat melainkan untuk mengurangi banjir di Ibu Kota.

Ia meminta agar Pemprov DKI sesegera mungkin merealisasikan putusan PTUN Jakarta, mengingat masalah banjir Jakarta salah satu yang menjadi perhatian.

"Saya pikir ini permintaan yang tidak sulit menurut saya. Anggarannya toh juga ada. Saya berharap SDA segera merealisasikan keinginan masyarakat," ujar Ida. 

Baca Juga: Tim Solidaritas Korban Banjir DKI Jakarta Sebut Pemprov Tak Serius dalam Penanganan

Sebelumnya Pengadilan Tinggi Usaha Negara Jakarta mengabulkan sebagian gugatan warga terkait dengan program pencegahan banjir di Kali Mampang. 

Penulis : Johannes Mangihot Editor : Hariyanto-Kurniawan

Sumber : Kompas TV


TERBARU