> >

Kenaikan Biaya Haji Jadi Rp45 Juta Baru Usulan, Kemenag Sebut Masih 60 Hari untuk Membahas

Agama | 17 Februari 2022, 22:44 WIB
Lempar batu di Jamarat pada ibadah haji tahun 2020. (Sumber: Arab News)

JAKARTA, KOMPAS. TV – Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas mengusulkan kenaikan biaya perjalanan ibadah haji (BPIH) menjadi Rp45 juta.

Namun biaya perjalanan haji bisa menjadi lebih murah dibanding usulan tersebut, jika dalam pembahasan ternyata ada komponen-komponen yang bisa dihemat.

Direktur Pelayanan Haji dan Umrah Kementerian Agama Subhan menyampaikan, masih ada waktu 60 hari untuk membahas usulan biaya perjalanan ibadah haji dari pemerintah.

“Nanti dalam pembahasan itu tentu akan ada dinamika yang sangat seru dan panjang,” kata Subhan dalam wawancara via zoom dengan Kompas.TV, Kamis (17/1/2022).

Baca Juga: Menag Yaqut Belum Yakin Jemaah Haji Bisa Diberangkatkan Tahun 2022 Ini, Apa Alasannya?

Dia mengatakan dalam 60 hari tersebut Kementerian Agama dan juga DPR akan melakukan komunikasi dengan berbagai pihak untuk membahas biaya perjalanan ibadah haji.

Pembicaraan misalnya akan dilakukan dengan Kementerian Perhubungan untuk melihat apakah ada biaya-biaya yang bisa dipangkas.

“Kalau di sana ada yang bisa dilakukan penghematan, tentu ini akan sangat memberikan efisiensi terhadap anggaran yang kita susun,” katanya.  

Selain itu koordinasi juga akan dilakukan dengan Kementerian Kesehatan.

Apalagi, kata Subhan, peningkatan biaya ibadah haji terutama disebabkan oleh faktor penerapan protokol kesehatan seperti kewajiban tes PCR dan juga karantina.

“Kalau menurut Kemenkes bisa ada yang dikurangi tentu akan meringankan biaya jemaah,” ungkapnya.

Baca Juga: Biaya Perjalanan dan PCR Ibadah Haji 2022 Diusulkan Jadi Rp45 Juta Per Orang

Komunikasi juga akan dilakukan dengan maskapai yang biasa digunakan untuk mengantar jemaah dan juga yang sudah mengajukan diri untuk memberangkatkan jamaah haji.

“Jadi kita punya waktu 60 hari untuk mengkaji lagi biaya terutama untuk komponen-komponen yang tidak mandatori (wajib),” papar Subhan.

Subhan menyatakan, ada empat faktor yang membuat pemerintah memgusulkan kenaikan biaya perjalanan ibadah haji (BPIH) menjadi Rp45 juta. Biaya perjalanan haji pun bisa diturunkan ketika ada perubahan dalam empat faktor tersebut.

Lantas apa saja empat faktor yang memengaruhi biaya perjalanan ibadah haji?

Direktur Pelayanan Haji dan Umroh Kementerian Agama Subhan menjelaskan faktor pertama adalah selisih kurs mata uang.

Dia mengatakan telah terjadi kenaikan selisih kurs rupiah terhadap dollar Amerika Serikat.

“Pada 2019 itu kurs dollar Amerika itu Rp13.750. Nah di 2022 kisarannya satu dolar amerika adalah Rp14.300 sampai Rp14.500. Itu ada selisih yang cukup besar,” kata Subhan.

Baca Juga: Kemenag usul Biaya Haji Rp 45 Juta Per Orang, Lebih Besar dari Tahun Sebelumnya

Faktor kedua yang memengaruhi komponen BPIH adalah kenaikan pajak dari Pemerintah Arab.

Subhan menjelaskan, pada 2019, Arab Saudi mewajibkan pajak 5 persen dari total biaya. Sementara di 2022, pajak mengalami kenaikan menjadi 15 persen.

Faktor ketiga yang memengaruhi komponen BPIH ialah biaya penerapan protokol kesehatan karena ibadah haji dilaksanakan di tengah masa pandemi.

Dia mencontohkan, setidaknya masing-masing jamaah haji harus melakukan enam kali tes polymerase chain reaction (PCR) yaitu tiga kali di Indonesia dan tiga kali di Arab Saudi.

Selain itu ada juga kewajiban karantina baik di Indonesia maupun di Arab Saudi.

Faktor keempat adalah kenaikan biaya visa. Pada 2019, pemerintah Arab Saudi mengenakan biaya visa 300 Riyal. Pada 2022, biaya visa bertambah karena ada kewajiban menggunakan smartcard yaitu alat untuk memudahkan komunikasi di masa pandemi.

 

Penulis : Vidi Batlolone Editor : Hariyanto-Kurniawan

Sumber : Kompas TV


TERBARU