> >

Hati-Hati Jebakan Debt Collector Palsu, Ada Ketentuan Hukumnya, Pastikan Tanya Surat Tugas!

Hukum | 20 Februari 2022, 19:29 WIB
Ilustrasi debt collector. (Sumber: Tribunnews.com)

Tulus menjelaskan perlakuan debt collector dibolehkan asal mengikuti aturan yang sudah ditentukan dan tak sembarangan.

Debt collector tetap boleh, asal mengikuti aturan-aturan yang sudah ditentukan, tidak sembarangan. Misalnya untuk cara dan jam telepon saja itu ada ketentuannya,” tegasnya dikutip dari Kompas.com.

Baca Juga: Penadah Mobil Rampasan Debt Collector yang Tabrak dan Seret Polisi, Ditangkap!

Bila debt collector ingin menarik kendaraan, Tulus menjelaskan terdapat syarat yang musti lebih dulu dipenuhi. Di antaranya adalah membawa surat fidusia dari pengadilan.

“Ketika mendatangi konsumen, juru tagihnya membawa atau tidak surat sita fidusia dari pengadilan?" ujarnya.

"Karena konsumen dianggap bakal bayar, boleh diambil motor atau mobilnya tetapi harus seizin pengadilan, tidak boleh sembarangan,” lanjut Tulus.

Senada, Juru Bicara Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Sekar Putih Djarot menjelaskan proses penarikan oleh leasing bisa dilakukan, tetapi tetap harus memenuhi syarat.

Baca Juga: Tiga Debt Collektor Rampas Mobil Serahkan Diri

“Penarikan kendaraan atau jaminan kredit bagi debitur yang sudah macet dan tidak mengajukan keringanan sebelum dampak Covid-19 dapat dilakukan sepanjang perusahaan pembiayaan melakukannya sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” jelas Sekar.

Untuk diketahui terdapat ketentuan hukum yang berlaku dalam upaya leasing atau penarikan.

Keputusan hukum ini tertuang dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 18/PUU-XVII/2019 tertanggal 6 Januari 2020.

Aturan itu menyebutkan perusahaan kreditur hanya bisa melakukan penarikan atau mengeksekusi objek jaminan fidusia seperti kendaraan atau rumah secara sepihak usai meminta permohonan eksekusi kepada pengadilan negeri.

Penulis : Danang Suryo Editor : Hariyanto-Kurniawan

Sumber : Kompas.com


TERBARU