> >

Sambut Baik SE Menag Soal Pengeras Suara, Muhammadiyah Imbau Masjid Patuhi Pedoman

Peristiwa | 21 Februari 2022, 20:26 WIB
Ilustrasi pengeras suara masjid atau TOA. (Sumber: Daily Pakistan Global via Tribunnews)

Aturan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Menteri Agama No SE 05 tahun 2022 tentang Pedoman Penggunaan Pengeras Suara di Masjid dan Musala.

Dalam keterangan tertulisnya, Yaqut menyatakan pedoman ini diterbitkan untuk menjaga keharmonisan antar masyarakat.

“Pedoman diterbitkan sebagai upaya meningkatkan ketenteraman, ketertiban, dan keharmonisan antarwarga masyarakat," ujar Yaqut.

 

Penulis : Danang Suryo Editor : Hariyanto-Kurniawan

Sumber : Tribunnews


TERBARU