> >

Daripada Sanksi, Menag Pilih Terapkan Pembinaan Terkait Aturan Speaker Masjid yang Baru

Agama | 21 Februari 2022, 20:50 WIB
Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas menyatakan, pembinaan bakal menjadi cara yang dipilihnya untuk menyosialisasikan aturan speaker atau pengeras suara di masjid dan musala. (Sumber: Kompastv/Ant)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas menyatakan, pembinaan bakal menjadi cara yang dipilihnya untuk menyosialisasikan aturan speaker atau pengeras suara di masjid dan musala.

Bersama seluruh Kantor Wilayah Kementerian Agama (Kemenag) di tingkat daerah, Yaqut pun memilih untuk tidak menerapkan sanksi bagi pengurus masjid dalam sosialisasi aturan tersebut.

Mengingat aturan itu lebih menyoal pedoman penggunaan speaker di masjid, bukan untuk melarangnya.

"Ini harus clear bahwa Kemenag menerbitkan pedoman penggunaan pengeras suara (bukan soal pelarangannya)," kata Yaqut dalam keterangannya, Senin (21/2/2022).

Baca Juga: Sambut Baik SE Menag Soal Pengeras Suara, Muhammadiyah Imbau Masjid Patuhi Pedoman

Kendati demikian, Yaqut tidak mengesampingkan fungsi speaker di masjid, yakni sebagai media untuk mengumandangkan azan, dakwah, hingga selawat.

"Hanya, penggunaannya perlu diatur sebagai upaya meningkatkan ketenteraman, ketertiban, dan keharmonisan antarwarga masyarakat. Sebab, masyarakat Indonesia kan sangat beragam," jelasnya.

Lebih lanjut, Yaqut juga menjelaskan, ada beberapa poin utama dalam aturan terbaru mengenai speaker masjid dan musala.

Mulai dari momen-momen apa saja dianjurkan kepada pengurus masjid dalam menggunakan pengeras suara, baik di dalam maupun luar ruangan.

Lalu, ada pula pedoman penggunaan pengeras suara dalam kegiatan tertentu, seperti Ramadan, malam Idul Fitri dan Idul Adha, hingga upacara hari besar Islam lainnya.

Selain itu, pengurus masjid juga harus mengatur sistem akustik speaker-nya supaya kualitas suara yang dihasilkan lebih optimal dan volumenya pas sesuai dengan waktu penggunaannya.

Baca Juga: Surat Edaran Terbaru Menag Yaqut: Volume Pengeras Suara Masjid Maksimal 100 Desibel

Sebelumnya, Menag Yaqut Cholil Qoumas telah meneken Surat Edaran (SE) Menteri Agama Nomor 5 Tahun 2022 tentang Pedoman Penggunaan Pengeras Suara di Masjid dan Musala.

Lewat SE tersebut, Yaqut berharap keharmonisan di lingkungan sekitar rumah ibadah dapat semakin meningkat.

"Pendekatan awalnya tidak melulu dengan sanksi. Kita dorong aspek pembinaan, syukur-syukur bisa bersama-sama melakukan penataan pengeras suara di masjid dan musala," tutur Yaqut.

Nantinya, selain bersama Kantor Wilayah Kemenag tingkat daerah, pembinaan dan sosialisasi aturan itu bakal menggandeng pemerintah dan organisasi masyarakat Islam setempat.

Penulis : Aryo Sumbogo Editor : Edy-A.-Putra

Sumber : Kompas TV


TERBARU