> >

Tenaga Ahli KSP: Kepala Badan Otorita IKN Setingkat Menteri, Tidak Perlu Persetujuan DPR

Politik | 22 Februari 2022, 06:50 WIB
Ibu Kota Negara baru, Nusantara. Kepala Badan Otorita IKN kedudukannya setingkat menteri, sehingga tidak memerlukan persetujuan DPR. (Sumber: Dok Kementerian PUPR)

Dalam kesempatan berbeda, Wandy mengungkapkan, Presiden Jokowi telah mengantongi nama Kepala Otorita IKN.

Kemungkinan, presiden akan mengumumkannya setelah Peraturan Pemerintah turunan dari UU IKN soal pemerintahan administrasi khusus terbit, namun bisa juga berbarengan.

Wandy memperkirakan Kepala Badan Otorita IKN akan diumumkan pada bulan Maret atau April 2022.

Mengenai sosok Kepala Badan Otorita IKN Nusantara, kata Wandy, tidak jauh dari nama calon yang beredar.

Namun Wandy tidak mau membocorkan siapa yang ditunjuk Presiden Jokowi sebagai Kepala Badan Otorita IKN.

Baca Juga: Menteri PUPR Sebut Pemindahan IKN Jadi Peluang Sekaligus Tantangan untuk Arsitek

Sebelumnya pada Maret 2020, Presiden Jokowi sempat menyebutkan sederet nama yang dinilai potensial memimpin pemerintahan ibu kota baru, mulai dari mantan kepala daerah hingga eks menteri.

Mereka di antaranya, mantan Menristek sekaligus Kepala BRIN Bambang Brodjonegoro, Komisaris Utama Pertamina Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok, mantan Bupati Banyuwangi Abdullah Azwar Anas, dan mantan Direktur Utama Wijaya Karya (WIKA) Tumiyana.

Selain nama yang disebutkan Presiden Jokowi, Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil dan Mensos Tri Rismaharini juga masuk dalam kandidat.

Penulis : Hariyanto-Kurniawan

Sumber : Kompas.com/Kompas TV


TERBARU