> >

LPSK Beber 3 Alasan Nurhayati Tak Bisa Jadi Tersangka Usai Lapor Dugaan Korupsi Dana Desa

Hukum | 22 Februari 2022, 10:31 WIB
 LPSK Sebut ada tiga alasan Nurhayati tidak bisa jadi tersangka usai melaporkan dugaan korupsi kepala Desa Citemu, Kabupaten Cirebon, Jawa Barat. (Sumber: Tribunnnews.com)

Di sisi lain, dia mengatakan, penetapan tersangka kepada Nurhayati justru menimbulkan ketakutan publik.

"Ini (penetapan tersangka) akan menimbulkan ketakutan pada publik dalam melaporkan kasus korupsi," ucap dia. 

"Dalam perspektif hukum perlindungan saksi dan korban mestinya ditunda saja proses itu, utamakan memproses perkara pokoknya," imbuhnya. 

Diberitakan sebelumnya, Nurhayati yang berprofesi sebagai bendahara atau Kaur Keuangan Desa Citemu, ditetapkan sebagai tersangka setelah melaporkan kasus dugaan korupsi Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Citemu tahun anggaran 2018-2020.

Nurhayati pun mengaku kecewa dan janggal atas proses hukum terkait laporannya.

Dia menjelaskan telah berjuang dua tahun untuk membantu proses penyidikan atas dugaan korupsi yang dilakukan Kepala Desa Citemu, berinisial S. Namun pada akhir Desember 2021 dia justru ditetapkan sebagai tersangka. 

Di sisi lain,  meski menuai kontrovesi, Polda Jawa barat memastikan status tersangka kepada Nurhayati sudah sesuai prosedur.

Kendati demikian, Polda akan mengecek kembali fakta-fakta hukum yang ditemukan penyidik dalam kasus dugaan korupsi Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Citemu tahun anggaran 2018-2020.

Baca Juga: Nurhayati Jadi Tersangka Usai Laporkan Kasus Korupsi, Kabareskrim Polri Minta Proses Hukumnya Dicek

Penulis : Isnaya Helmi Editor : Iman-Firdaus

Sumber : Kompas TV


TERBARU