> >

Batasi Tarif Hotel Jelang MotoGP, Gubernur NTB: Jangan Ugal-ugalan!

Peristiwa | 23 Februari 2022, 06:30 WIB
Gubernur NTB Zulkieflimansyah. (Sumber: KOMPAS.COM/IDHAM KHALID)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Gubernur Nusa Tenggara Barat (NTB) Zulkieflimansyah menerbitkan Peraturan Gubernur (Pergub) NTB Nomor 9 Tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Usaha Jasa Akomodasi Jelang MotoGP Mandalika 2022.

Pergub ini mengatur soal batas atas atau tarif maksimal hotel dan penginapan di Kawasan Mandalika dan sekitarnya.

Zulkieflimansyah seperti dikutip Antara, menyatakan Pergub itu dibuat agar pengelola hotel dan penginapan tidak bersikap aji mumpung dalam menentukan tarif hotel saat penyelenggaraan MotoGP.

Baca Juga: Seribu Penonton MotoGp Pesan Hotel DiKarangasem

Menurutnya, sikap aji mumpung dengan menaikkan tarif hotel secara tidak wajar, dalam jangka panjang justru akan merugikan masyarakat NTB sendiri.

"Jangan ugal-ugalan dan aji mumpung. Kita akan untung sekarang tapi akan rugi dalam jangka panjang. Orang akan kapok datang ke tempat kita kalau aji mumpung naikkan harga hotel dan penginapan seenaknya," kata Zulkieflimansyah dalam keterangan tertulisnya di Mataram, Selasa (22/2/2022).

Baca Juga: Jelang MotoGP Mandalika 2022, Menko Perekonomian: Jumlah Kru dan Pembalap Bakal Capai 2.500 Orang

Pihak penyedia akomodasi diperbolehkan menentukan tarif sendiri, tapi dengan batasan yang telah diatur di dalam Pergub Nomor 9 tahun 2022.

Adapun harga yang ditetapkan harus sesuai zona lokasi menurut jarak dari Sirkuit Internasional Pertamina Mandalika, Lombok Tengah, NTB.

"Maksimal kenaikan tarif hanya diperkenankan tiga kali untuk hotel atau penginapan yang berlokasi lebih dekat sirkuit," katanya.

Penulis : Vidi Batlolone Editor : Edy-A.-Putra

Sumber : Kompas TV


TERBARU