> >

Polda Jabar Sebut Nurhayati Bukan Pelapor Kasus Korupsi, BPD Desa Citemu Beri Pembelaan

Hukum | 23 Februari 2022, 15:55 WIB
Beredar video pengakuan bendahara atau Kaur Keuangan Desa Citemu, Kabupaten Cirebon, bernama Nurhayati. Lapor kasus korupsi, malah jadi tersangka (Sumber: Tribunnnews.com)

Dinilai Memperkaya Kades Supriyadi

Kabid Humas Polda Jabar Kombes Ibrahim Tompo sebelumnya menyebut Nurhayati bukan sebagai pelapor kasus korupsi Kades Citemu, Supriyadi, seperti yang tersebar di media.

Ia juga mengatakan penetapan Nurhayati sebagai tersangka dilakukan atas dasar kaidah-kaidah hukum dan prosedur hukum yang berlaku. 

"Penetapan tersangka saudari Nurhayati didasari dari petunjuk yang diberikan oleh jaksa penuntut umum dan juga melalui gelar perkara," ucapnya. 

Selama diperiksa sebagai saksi, kata dia, Nurhayati memberi keterangan secara kooperatif.

Baca juga: Pelapor Korupsi Dana Desa Malah Jadi Tersangka, KPK Segera Koordinasi dengan Kepolisian

Namun, perbuatan Nurhayati yang memberikan uang kepada Supriyadi selaku kepala desa, bukan ke pelaksana kegiatan anggaran dianggap melawan hukum. 

"Walaupun (Nurhayati) tidak menikmati uangnya, namun hal ini yang melanggar Pasal 66 permendagri No. 20 tahun 2018, yang mengatur tata kelola regulasi dan sistem administrasi keuangan," katanya.

"Seharusnya saudari Nurhayati memberikan uang kepada pelaksana kegiatan anggaran, namun anggaran tersebut diberikan kepada kepala desa dan hal ini sudah berlangsung selama tiga tahun anggaran, sehingga mengakibatkan kerugian keuangan negara dan hal ini tentunya melanggar pasal 2 dan pasal 3 Undang-undang RI No. 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU RI No. 20 tahun 2001 Jo pasal 55 KUHP," tambahnya.

Penulis : Baitur Rohman Editor : Iman-Firdaus

Sumber : Kompas TV


TERBARU