> >

Dewan Masjid Setuju SE Menteri Agama soal Pengeras Suara Masjid, tapi Bukan Demi Keharmonisan

Peristiwa | 24 Februari 2022, 21:16 WIB
ilustrasi masjid Istiqlal. Dewan Masjid Indonesia dukung aturan pengeras masjid, karena pengeras suara masjid di Jakarta tidak ideal. (Sumber: BIRO PERS SEKRETARIAT PRESIDEN)

Menurut Imam, pengeras suara di masjid perlu diatur justru agar umat bisa memiliki momentum untuk merasakan kesyahduan dan merenung soal kehidupannya.

“Kalau terus menerus dicocot telinga itu, nah enggak sempat memikirkannya lagi, misalnya karena sudah capai.

Karena itu pengaturan pengeras suara memang penting, terutama untuk kota-kota besar.

Baca Juga: Kemenag Buka Suara soal Sepiker Masjid dan Gonggongan Anjing, Begini Klarifikasinya

Dia mencontohkan. Di Jakarta saja, terdapat sekitar 4.000 masjid. Rata-rata setiap masjid itu memiliki pengeras suara bagian luar hingga delapan buah.

Kalau masing-masing dua speaker berbunyi bersamaan, dikali 4.000 masjid, maka ada 8.000 suara dari speaker luar.

“Maka itu memang riuh sekali,” ungkapnya.

Karena itu dia melihat pengaturan soal pengeras suara memang sudah mendesak. Ketua DMI Jusuf Kalla pun setuju dengan surat edaran Menteri Agama tersebut.

“SE itu pada dasarnya positif, tapi tidak tepat alasannya,” paparnya.

 

Penulis : Vidi Batlolone Editor : Hariyanto-Kurniawan

Sumber : Kompas TV


TERBARU