> >

Perkaya Korporasi di Pengadaan Tanah Munjul, Eks Dirut Sarana Jaya Yoory Corneles Divonis 6,5 Tahun

Hukum | 25 Februari 2022, 01:05 WIB
Mantan Dirut Perumda Pembangunan Sarana Jaya (PPSJ) Yoory Corneles, sesaat setelah menjalani sidang pemeriksaan saksi atas kasus korupsi tanah munjul sebagai bagian dari proyek perumahan DKI DP 0 persen, di Gedung Tipikor, Jakarta Pusat, Kamis (21/10/2021). (Sumber: ROY ILMAN / KOMPAS TV)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta menjatuhkan vonis 6,5 tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider 6 bulan kurungan terhadap terdakwa mantan Dirut Perumda Pembangunan Sarana Jaya Yoory Corneles Pinontoan.

Dirut BUMD DKI Jakarta itu terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi dalam pengadaan tanah proyek untuk proyek Hunian DP 0 Rupiah di Munjul, Jakarta Timur, yang telah merugikan negara sebesar Rp152,565 miliar.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 6 tahun dan 6 bulan, dan pidana denda sejumlah Rp500 juta yang bila tidak dibayar diganti pidana kurungan selama 6 bulan," ujar Ketua Majelis Hakim Saifuddin Zuhri saat membacakan vonis di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (24/2/2022).

Baca Juga: Korupsi Tanah Munjul, Eks Dirut Perumda Sarana Jaya Dituntut 6 Tahun 8 Bulan Penjara dan Denda Rp1 M

Dalam hal yang memberatkan, majelis hakim menilai perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas korupsi, kolusi dan nepotisme. 

Sebagai direktur utama BUMD, perbuatan terdakwa dapat merusak kepercayaan terhadap lembaga pemerintah dalam hal ini Pemprov DKI.

Dalam hal yang meringankan, Yoory belum pernah dihukum, punya tanggungan keluarga, tidak menikmati uang korupsi, dan menyesali perbuatannya.

Hakim menyatakan selama proses persidangan tidak ditemukan adanya bukti terdakwa Yoory Corneles menikmati korupsi dari pengadaan lahan di Munjul. 

Baca Juga: 6 Anggota DPRD DKI Disebut di Sidang Korupsi Tanah Munjul, KPK: Akan Kami Dalami

Namun perbuatannya telah memperkaya para saksi dan korporasi yakni PT Adonara Propertindo sebesar Rp152,565 miliar.

"Unsur memperkaya diri sendiri atau orang lain atau korporasi terpenuhi," ujar hakim.

Dalam perkara ini majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta tidak menjatuhkan pidana tambahan berupa uang pengganti terhadap terdakwa Yoory Corneles.

Baca Juga: Anies Baswedan Copot Dirut PT Sarana Jaya yang Jadi Tersangka Korupsi Proyek Rumah DP 0

Adapun vonis majelis hakim ini berdasarkan dakwaan pertama dari Pasal 2 ayat (1) UU Jo Pasal 18 No 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo Pasal 64 ayat 1 KUHP.

Vonis tersebut lebih rendah dibanding tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK yang meminta agar Yorry divonis 6 tahun 8 bulan penjara ditambah denda Rp1 miliar subsider 6 bulan kurungan.
 

Penulis : Johannes Mangihot Editor : Hariyanto-Kurniawan

Sumber : Kompas TV


TERBARU