> >

Soal Bus Harapan Jaya Tertabrak Kereta Api, Pemerintah Seharusnya Menutup Perlintasan tak Berizin

Peristiwa | 27 Februari 2022, 10:00 WIB
Kecelakaan Bus Harapan Jaya di Tulungagung akibat lintasan kereta api tanpa palang pintu, Minggu (27/2/22). (Sumber: Tribunnews/David Yohanes)

TULUNGAGUNG, KOMPAS.TV – Perlintasan sebidang yang tidak berizin seharusnya ditutup, dan yang bertanggung jawab atas penutupan adalah pemerintah.

Hal itu disampaikan oleh Humas KAI Daop 7 Madiun, Ixfan Hendri Wintoko, saat dihubungi KOMPAS.TV, Minggu (27/2/2022), menanggapi terjadinya bus pariwisata Harapan Jaya yang tertabrak kereta api di Tulungagung, Jawa Timur.

“Sesuai pasal 94 UU 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian, dalam ayat 1 disebutkan bahwa perlintasan sebidang yang tidak berizin harus di tutup,” jelasnya melalui pesan WhatsApp.

“Dan di ayat 2 dikatakan, yang bertanggung jawab terkait penutupan tersebut adalah pemerintah, sesuai dengan kelas jalannya.”

Tidak hanya itu, menurut Ixfan, pengguna jalan yang akan melewati perlintasan sebidang, terdapat panduannya dalam UU 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Pada pasal 114 undang-undang tersebut, lanjut Ixfan, disebutkan, “Pada perlintasan sebidang antara jalur kereta api dengan jalan, pengemudi kendaraan wajib berhenti ketika sinyal sudah berbunyi, palang pintu mulai ditutup, dan atau isyarat lain. Mendahulukan kereta api, dan; memberikan hak utama kepada kendaraan yang lebih dahulu melintas di rel”.

“Di wilayah Daop 7 Madiun sendiri, terdapat 219 perlintasan sebidang yang resmi, dengan rincian 76 dijaga oleh KAI, 3 perlintasan di jaga oleh Pemkab, dan 110 lainnya tidak terjaga,” imbuh Ixfan.

Baca Juga: Kronologi Kecelakaan Bus Harapan Jaya Tertabrak Kereta Api di Tulungagung, 5 Penumpang Meninggal

Sementara, untuk cikal bakal maupun perlintasan sebidang liar, masih terdapat di 5 lokasi.

Sedangkan perlintasan yang tidak sebidang, baik berupa Flyover atau Underpass ada di 47 titik.

Penulis : Kurniawan Eka Mulyana Editor : Gading-Persada

Sumber : Kompas TV


TERBARU