> >

Ini Alasan Bareskrim dan Kejagung Sepakat Hentikan Penyidikan Kasus Nurhayati

Hukum | 28 Februari 2022, 14:56 WIB
Kabareskrim Polri Komjen Pol Agus Andrianto (Sumber: ANTARA FOTO/GALIH PRADIPTA via Kompas.com)

“Nanti kami akan pertimbangkan bila memang jelas akan dihentikan penuntutan untuk tahap II Nurhayati dengan pendampingan sampai diterbitkannya SKPP-nya,” ujar Agus.

Diberitakan sebelumnya, Nuryahati menangis setelah mengetahui kabar status tersangkanya  atas dugaan terlibat kasus korupsi dana desa periode 2018-2020 yang dilakukan Kepala Desa Citemu Supriyadi hingga merugikan negara Rp 818 juta, sudah dicabut.

Itu berarti ancaman hukum atas keberaniannya membongkar praktik korupsi yang berujung ancaman penjara tidak lagi dihadapinya.

Kegembiraan Nurhayati digambarkan oleh Junaedi, kakaknya, yang pertama kali mendengar kabar dari media massa kemudian menemui dan memberitahukan soal pencabutan status tersangka kepada adiknya.

Namun, Junaedi mengatakan masih akan menunggu surat resmi pencabutan status tersangka adiknya, Nurhayati.

“Tentu kami masih menunggu surat resminya. Semoga kabar bahagia ini menjadi kenyataan,” kata Junaedi, dikutip dari Kompas.com, Senin (28/2/2022).

Junaedi mengungkapkan, saat ini Nurhayati sedang menjalani isolasi karena terpapar Covid-19.

Dalam persoalan Nurhayati yang ditetapkan tersangka karena keberaniannya membongkar praktik korupsi.

Baca Juga: Setop Status Tersangka Nurhayati, Mahfud MD: Tidak Dilanjutkan, Tunggu Formula Yuridisnya

Penulis : Nurul Fitriana Editor : Iman-Firdaus

Sumber : Kompas TV/Antara/Kompas.com


TERBARU