> >

KSPI Tolak Kata-kata Bersayap Menaker soal JHT: Kembali ke Aturan Lama Hanya Sampai Mei 2022

Berita utama | 3 Maret 2022, 12:36 WIB
Ketua Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal. (Sumber: Tribunnews.com/Herudin)

Di samping itu, kata Said, KSPI dan Partai Buruh tidak percaya dengan pernyataan Menaker soal pencairan JHT kembali ke peraturan lama, selama Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 belum dicabut.

Saat ini, lanjut Said, KSPI dan Partai Buruh tengah menunggu sikap Ida Fauziyah. Jika tuntutan KSPI dan Partai Buruh tidak digubris, maka seluruh elemen buruh akan menggelar aksi di DPR RI dan Kemenaker pada 11 Maret 2022.

“Bilamana isu ini tidak didengar oleh Pemerintah dan DPR RI, akan dilakukan aksi buruh yang lebih besar dan melibatkan masyarakat luas yang menolak JHT hanya bisa dicairkan saat usia 56 tahun,” ujarnya menegaskan.

Penulis : Ninuk Cucu Suwanti Editor : Purwanto

Sumber : Kompas TV


TERBARU