> >

KPK Dalami Adanya Perintah Bupati Tentukan Fee Proyek di Kabupaten Langkat

Hukum | 7 Maret 2022, 21:40 WIB
Bupati Langkat nonaktif Terbit Rencana Paranginangin ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap pengadaan barang dan jasa tahun 2020-2022 di Pemkab Langkat. (Sumber: ANTARA FOTO/RIVAN AWAL LINGGA)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa enam saksi kasus suap Bupati Langkat Terbit Rencana Perangin-angin. KPK ingin mendalami dugaan bahwa Terbit menentukan nilai fee proyek-proyek pemerintah di Langkat.

Pemeriksaan terhadap para saksi suap di Kabupaten Langkat ini dilakukan pada Senin (7/3/2022). Pemeriksaan dilakukan di Ruang Pemeriksaan Satbrimobda Sumatera Utara, Kota Medan.

Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri menyatakan para saksi dikonfirmasi soal pertemuan dengan Terbit Perangin-angin dalam beberapa kesempatan.

Di dalam sejumlah kesempatan itu, diduga Terbit memerintahkan untuk  penentuan nilai fee proyek di Langkat.

Baca Juga: Komnas HAM Yakin Ada Praktik Perbudakan pada Kasus Kerangkeng Manusia Bupati Langkat

“Dalam beberapa kesempatan pertemuan tersebut diduga ada perintah tersangka TRP untuk menentukan nilai fee proyek bagi para kontraktor yang berkeinginan untuk dimenangkan dalam pelaksanaan proyek di Kabupaten Langkat," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri, Senin (7/3/2022), sebagaimana dikutip Antara..

Mereka yang diperiksa, yakni Plt Kepala Dinas PUPR Kabupaten Langkat Sujarno, Kepala Bidang Binamarga Dinas PUPR Kabupaten Langkat Deni Turio, pejabat pengadaan Dinas PUPR Kabupaten Langkat Agung Supriadi, Kepala Bagian Unit Layanan Pengadaan (ULP) Setda Kabupaten Langkat Suhardi, mantan Kasubbag Pengelolaan Bagian Pengadaan Barang dan Jasa (PBJ) Setda Kabupaten Langkat Yoki Eka Prianto, dan Kasubbag Pengelolaan Bagian PBJ Setda Kabupaten Langkat Wahyu Budiman.

KPK menetapkan enam tersangka kasus itu. Sebagai penerima, yakni Terbit, Iskandar PA (ISK) selaku Kepala Desa Balai Kasih yang juga saudara kandung Terbit, dan tiga pihak swasta/kontraktor masing-masing Marcos Surya Abdi (MSA), Shuhanda Citra (SC), dan Isfi Syahfitra (IS).

Baca Juga: Komnas HAM Temukan 12 Pelanggaran Hak Asasi Manusia dalam Kasus Kerangkeng Manusia Bupati Langkat!

Sementara sebagai pemberi, yaitu Muara Perangin Angin (MR) dari pihak swasta/kontraktor.

Penulis : Vidi Batlolone Editor : Hariyanto-Kurniawan

Sumber : Kompas TV


TERBARU