> >

Pemerintah Pangkas Masa Karantina bagi Jemaah Umrah dan PPLN Jadi 1 Hari

Update corona | 8 Maret 2022, 09:33 WIB
 Ketua Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPC-PEN) Airlangga Hartarto menyebut masa karantina bagi jemaah umrah, dan PPLN dipangkas jadi 1 hari saja. (Sumber: Kemenko Perekonomian)

Positivity rate adalah perbandingan antara jumlah kasus positif dengan jumlah tes yang dilakukan.

"Terkait dengan umrah tadi disampaikan bahwa kasus umrah itu yang pulang umrah ada positivity rate rata-rata sebesar 47 persen in dan out," ujarnya menjelaskan.

Sebagai informasi, sebelumnya dalam SE Satgas Nomor 9 Tahun-2022 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Luar Negeri Pada Masa Pandemi Covid-19, masa karantina bagi PPLN yang telah divaksin dosis kedua atau booster dapat menjalani karantina selama 3 hari.

Sementara PPLN yang baru mendapatkan vaksinasi dosis pertama wajib melakukan karantina selama 7 hari.

Baca Juga: Jabodetabek Level 2, Ini Daftar Lengkap PPKM Wilayah Jawa-Bali hingga 14 Maret 2022

Penulis : Isnaya Helmi Editor : Purwanto

Sumber : Kompas TV


TERBARU