> >

TNI dan Polri Berhak Menghentikan dan Melarang Perjalanan Orang Berdasarkan SE Satgas Covid-19

Sosial | 8 Maret 2022, 14:48 WIB
Ilustrasi. Kementerian/Lembaga, TNI, POLRI, dan pemerintah daerah berhak menghentikan dan/atau melakukan pelarangan perjalanan orang. (Sumber: SUBANDI / KOMPAS TV)

4. Instansi berwenang (Kementerian/Lembaga, TNI, POLRI, dan Pemerintah Daerah) melaksanakan pendisiplinan protokol kesehatan COVID-19 dan penegakan hukum sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku;

5. Otoritas penyelenggara transportasi umum dan/atau petugas pemeriksa surat keterangan negatif tes RT-PCR atau rapid test antigen sebagai persyaratan perjalanan wajib melakukan verifikasi keabsahan surat keterangan berdasarkan nama laboratorium jejaring COVID-19 dan fasilitas kesehatan yang terdaftar di Kementerian Kesehatan RI untuk mencegah pemalsuan surat keterangan hasil tes;

6. Pemalsuan surat keterangan hasil tes RT-PCR atau rapid test antigen, surat keterangan dokter, dan surat keterangan perjalanan lainnya yang digunakan sebagai persyaratan perjalanan orang akan dikenakan sanksi sesuai dengan peraturan perundangan.

Surat edaran tersebut juga mengatur tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri pada Masa Pandemi Corona Virus Desease 2019 (Covid-19).

Baca Juga: Luhut Binsar Panjaitan: Pelaku Perjalanan Domestik Tak Perlu Tes Antigen atau PCR

Aturan itu berlaku untuk PPDN dengan moda transportasi udara, laut, darat menggunakan kendaraan pribadi atau umum, penyeberangan, dan kereta api antarkota dari dan ke daerah di seluruh Indonesia.

PPDN yang telah mendapatkan vaksinasi dosis kedua atau vaksinasi dosis ketiga (booster) tidak diwajibkan menunjukan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid test antigen,” demikian tertulis dalam surat edaran.

Meski demikian, untuk PPDN yang memiliki komorbid dan tidak bisa mendapatkan vaksinasi, tetap diwajibkan untuk menunjukkan hasil negatif tes PCR atau antigen.

Penulis : Kurniawan Eka Mulyana Editor : Iman-Firdaus

Sumber : Kompas TV


TERBARU