Siap Disita, Polisi Mulai Telusuri Aset Doni Salmanan
Hukum | 11 Maret 2022, 19:15 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri mulai melakukan tracing aset Doni Salmanan terkait kasus penipuan berkedok trading binary option Qoutex. Hal tersebut dipastikan oleh Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Brigjen Asep Edi Suheri.
Asep mengatakan pihaknya saat ini tengah memproses penyitaan aset Doni dalam kasus tersebut. Namun, ia belum menjelaskan aset apa saja yang bakal disita.
"Untuk penyitaan sedang berproses," ujar Asep kepada wartawan, Jumat (11/3/2022).
Baca Juga: Intip Koleksi Mobil Mewah Doni Salmanan dengan Harga Ratusan Juta Hingga Miliaran Rupiah
Kemudian, penyidik juga akan melakukan pemeriksaan terhadap manajer dan istri Doni Salmanan, Dinan Fajrina pada 14 Maret 2022.
Pemeriksaan terhadap Dinan dan manajer Doni Salmanan ini untuk menelusuri lebih dalam aliran dana yang diduga dicuci oleh Doni Salmanan.
"Istri dan manajer DS sudah kita panggil, Senin (14 Maret) akan kita periksa bersama saksi-saksi yang lainnya," kata Asep.
Baca Juga: Korban Indra Kenz dan Doni Salmanan Ngaku Rugi Miliaran, Polisi Minta Bikin Paguyuban
Doni Salmanan resmi ditetapkan tersangka setelah polisi melakukan pemeriksaan selama 13 jam pada Selasa kemarin
Ia dijerat Pasal 45 ayat 1 junto 28 ayat 1 Undang-Undang (UU) Informasi dan Transaksi Elekrronik (ITE), Pasal 378 KUHP, Pasal 3 Ayat 3 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Akibat perbuatannya, Doni pun terancam kurungan maksimal 20 tahun penjara.
Penulis : Dian Septina Editor : Hariyanto-Kurniawan
Sumber : Kompas TV