> >

PKS Minta Kemenag Tidak Terbitkan Logo Halal yang Multitafsir: Orang Awam akan Kesulitan Membacanya

Berita utama | 16 Maret 2022, 08:35 WIB
Logo halal Indonesia yang terbaru yang wajib dicantumkan secara nasional. Nantinya produk yang sudah dapat sertifikasi halal wajib mencamtumkan hal ini (Sumber: Kemenag)

JAKARTA, KOMPAS.TV- Anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Bukhori Yusuf mengatakan, sebaiknya Kementerian Agama (Kemenag) tidak menerbitkan logo halal yang multitafsir.

Demikian Bukhori dalam pernyataannya perihal logo sertifikasi halal yang diterbitkan Kementerian Agama di program Sapa Indonesia Pagi Kompas TV, Rabu (16/3/2022).

“Logo itu kan melambangkan sesuatu yang rumit menjadi sederhana, jadi proses halal itu kan panjang rumit, tetapi ketika sudah ada logo halal itu maknanya dalam waktu 1 sampai 3 detik orang paham, oo itu barang sudah halal,” kata Bukhori.

“Karenanya (logo yang) terlihat, terbaca, jelas, (orang langsung) mengerti, tidak perlu multitafsir, tidak perlu salah baca,” tambahnya.

Atas dasar itu, lanjut Bukhori, yang terpenting dalam konteks logo halal selain seninya adalah kejelasan tulisannya.

Sebab logo dibaca bukan hanya bagi orang yang pendidikan, tapi juga untuk masyarakat awam.

Baca Juga: Klarifikasi Kemenag soal Dugaan Tinggalkan MUI dalam Proses Sertifikasi Halal

“Tapi kemudian ketika dibaca oleh orang yang tidak memahami itu orang awam dia akan kesulitan ini apa bacanya ini,” ujarnya.

“Nah kalau di bantah, oo itu kan ada tulisan halal Indonesia, nah halal Indonesia itu bukan logo, dia tulisan, dia tidak mencerminkan satu representative daripada proses yang panjang yang rumit lagi,” lanjut Bukhori.

Di samping itu, Bukhori menambahkan jika kemudian ada produk yang diekspor tentu tidak semua orang di luar negeri bisa bahasa Indonesia.

Penulis : Ninuk Cucu Suwanti Editor : Gading-Persada

Sumber : Kompas TV


TERBARU