> >

Ini Cara Aktifkan Kembali BPJS Kesehatan melalui Online dan Offline

Sosial | 16 Maret 2022, 15:51 WIB
Ilustrasi mengaktifkan BPJS Kesehatan (Sumber: (Kompas.com/Retia Kartika Dewi))

Cara ini dilakukan apabila Anda termasuk peserta penerima bantuan iuran (PBI) KIS, yakni BJPS Kesehatan yang disubsidi pemerintah.

Apabila kartu PBI KIS Anda nonaktif, berikut cara mengaktifkannya kembali:

  1. Membuat laporan ke Dinas Sosial setempat dengan membawa kartu JKN-KIS atau BPJS Kesehatan, Kartu Keluarga, dan E-KTP.
  2. Dinas Sosial selanjutnya akan menerbitkan surat keterangan yang ditujukan pada Kepala Cabang BPJS Kesehatan setempat sebagai permohonan re-aktivasi status kepesertaan BPJS Kesehatan, serta membutuhkan layanan kesehatan.
  3. Setelah dilakukan re-aktivasi, Anda bisa kembali ke faskes pertama atau rumah sakit dan melaporkan bahwa kartu sudah diaktifkan melalui sistem.
  4. Dalam kasus keanggotaan telah dinonaktifkan, maka bawa dokumen kependudukan ke Dinas Sosial setempat untuk diproses agar terdaftar dala Data Terpadu Kesejahteraan Sosial.

Demikian cara mengaktifkan kembali BPJS Kesehatan dan PBI KIS yang sudah tidak aktif.

 

Penulis : Dian Nita Editor : Vyara-Lestari

Sumber : Kontan.co.id


TERBARU