Soal Kelangkaan dan Harga yang Mahal, PKS Usul Bentuk Hak Angket Minyak Goreng
Politik | 18 Maret 2022, 22:25 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV – Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) mendesak DPR agar membentuk hak angket kelangkaan dan mahalnya harga minyak goreng di pasaran.
Ketua Fraksi PKS DPR RI Jazuli Juwaini menilai, kewajiban pemerintah yang harus menjaga kestabilan harga minyak goreng karena termasuk kebutuhan dasar masyarakat dan sudah kewajiban pemerintah juga, untuk memastikan ketersediaan komoditas itu.
“Oleh sebab itu, PKS meminta agar DPR untuk segera membuat pansus hak angket kelangkaan dan mahalnya minyak goreng di pasaran. Hal itu agar dapat mengupas tuntas di balik permasalahan yang diderita masyarakat,” ujar Ketua Fraksi PKS DPR RI Jazuli Juwaini dalam konferensi pers, Jumat (18/2/2022).
Selain itu, Fraksi PKS juga mengajak agar partai lain untuk mendukung dan bergabung dalam pembentukan pansus hak angket oleh pimpinan DPR RI.
Adapun pembentukan Pansus hak angket harus berdasarkan urgensi dan memenuhi syarat. Penggunaan hak angket diatur Pasal 199 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2018 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, DPRD (MD3).
Baca Juga: Politikus PKS Minta Pemerintah Pecat Mendag usai HET Minyak Goreng Dicabut
Pasal 199 Ayat 1 berbunyi, "Hak angket sebagaimana dimaksud dalam Pasal 79 ayat (1) huruf b diusulkan oleh paling sedikit 25 (dua puluh lima) orang anggota DPR dan lebih dari 1 (satu) fraksi."
Hak angket merupakan upaya untuk melakukan penyelidikan terhadap pelaksanaan kebijakan pemerintah yang diduga bertentangan dengan peraturan perundang-undangan.
Melalui hak angket tersebut, disampaikan Jazuli, Fraksi PKS ingin mengetahui secara jelas persoalan minyak goreng. Persoalan salah satu barang kebutuhan pokok itu dinilai perlu jelas alasan penyebab hingga solusi mengurainya.
"Tidak hanya cukup mengatakan ini ada mafia, itu ada mafia, tapi siapa mafianya ini?" ucapnya.
Penulis : Fransisca Natalia Editor : Hariyanto-Kurniawan
Sumber : Kompas TV