> >

Selain Gandeng FBI, Polisi Minta Pendapat Ahli Bahasa hingga Ahli Agama pada Kasus Saifuddin Ibrahim

Update | 19 Maret 2022, 07:50 WIB
Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo (Sumber: Istimewa)

"Dengan persangkaan Pasal 45A ayat (2) Jo Pasal 28 Ayat (2) UU No. 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU No. 11 Tahun 2008 Tentang ITE dan/atau Pasal 156 KUHP dan/atau Pasal 156a KUHP dan/atau Pasal 14 ayat (1), ayat (2) dan/ atau Pasal 15 UU No. 1 tahun 1946 tentang Peraturan hukum Pidana," papar Dedi.

Sebagai informasi, Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri berkoordinasi dengan Federal Bureau of Investigation (FBI) untuk mengejar Saifuddin Ibrahim yang diduga berada di Amerika Serikat.

Selain FBI, Bareskrim Polri juga berkoordinasi dengan Kementerian Luar Negeri (Kemenlu) dan pihak Ditjen Imigrasi Kemenkumham untuk melacak keberadaannya.

Penulis : Kurniawan Eka Mulyana Editor : Edy-A.-Putra

Sumber : Tribunnews.com


TERBARU