> >

Pencemaran Abu Batu Bara Masih Terjadi, KPAI Minta Pemprov DKI Awasi Pelaksanaan Sanksi PT. KCN

Peristiwa | 21 Maret 2022, 09:50 WIB
Sebuah truk membongkar muat batu bara di area pengumpulan Dermaga Batu bara Kertapati milik PT Bukit Asam Tbk di Palembang, Sumatera Selatan, Selasa (4/1/2022). (Sumber: Antara)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Komisioner Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), Retno Listyarti, meminta Pemprov DKI Jakarta untuk mengawasi pelaksanaan sanksi yang diberikan kepada PT. Karya Cipta Nusantara (KCN) atas pencemaran abu batu bara di Marunda, Jakarta Utara. 

Ia juga mendesak adanya pelibatan pihak independen seperti Wahana Lingkungan Hidup atau WALHI untuk mengawasi pelaksanaan sanksi.

"Dan melibatkan pihak independen seperti WALHI Jakarta dan JATAM, terkait pelaksanaan dari sanksi yang sudah dijatuhkan terhadap PT KCN," kata Retno dalam keterangan tertulis, dikutip Senin (21/3/22).

Baca Juga: Atasi Debu Batu Bara di Marunda, Kemenhub Pasang Jaring dan Berkomunikasi dengan KLHK

Retno mengatakan, pihaknya masih menerima laporan warga yang mengeluhkan dampak kesehatan karena pencemaran abu batu bara di Marunda dari aktivitas bongkar muat batu bara tersebut.

"Paling banyak keluhan yang disampaikan adalah iritasi pada mata akibat partikel halus batu bara masuk ke mata, menimbulkan gatal padahal bahaya jika di kucek matanya. Selain itu,  sakit pernafasan juga kerap dialami warga Rusun Marunda," kata dia. 

Warga juga mengeluhkan sakit pernafasan seperti batuk, pilek, dan radang tenggorokan. 

Tidak hanya itu, abu juga masih menempel di lantai hingga perkakas di rumah warga.

"Oleh karena itu, perlu kehadiran Suku Dinas Kesehatan Jakarta Utara, yang menurut warga belum hadir hingga saat ini," ujar dia.

Baca Juga: Pelabuhan KCN Marunda Tercemar Debu Batu Bara, Operasional Badan Usaha Diminta DIhentikan

Sebelumnya, Dinas Lingkungan Hidup (LH) DKI Jakarta menjatuhkan sanksi administratif berupa paksaan pemerintah kepada PT KCN atas pencemaran abu batu bara di Marunda, Jakarta Utara.

Sanksi tersebut tertuang dalam Surat Keputusan Kepala Suku Dinas Lingkungan Hidup Kota Administrasi Jakarta Utara Nomor 12 Tahun 2022 tanggal 14 Maret 2022 tentang Penerapan Sanksi Administratif Paksaan Pemerintah Kepada PT KCN.

Kepala Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta, Asep Kuswanto mengatakan, berdasarkan hasil pengawasan penataan lingkungan hidup, PT KCN telah terbukti melakukan pelanggaran terhadap peraturan perundang-undangan di bidang lingkungan hidup.

"Ada sanksi berjenjang untuk perusahaan yang tidak mengelola lingkungan dengan baik," kata Asep dalam sebuah keterangan tertulis, Selasa lalu.

Dalam sanksi tersebut, PT KCN diperintah untuk memperbaiki pengelolaan lingkungan hidupnya dan tidak mencemari lingkungan.

Penulis : Hasya Nindita Editor : Iman-Firdaus

Sumber : Kompas TV


TERBARU