> >

Polri Sebut Belum Ada Tersangka Mafia Minyak Goreng, Tunggu Info Menteri Perdagangan

Hukum | 21 Maret 2022, 17:25 WIB
Kepolisian Daerah Sumatera Utara menemukan penimbunan minyak goreng sebanyak 92.676 dus. Total berat minyak goreng tersebut mencapai 1,1 juta kilogram. (Sumber: Tribunnews.com)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Pihak Mabes Polri menyatakan, sampai saat ini belum ada nama-nama yang ditetapkan menjadi tersangka mafia minyak goreng. Polri masih berkoordinasi dengan Kementerian Perdagangan.

"Terkait dengan minyak goreng banyak teman-teman tanya sampai saat ini kami belum mendapat respons, apakah Satgas Pangan atau Diteksus (Direktorat Ekonomi Khusus) masih melakukan penelusuran atau cross check," kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan kepada wartawan di Bareskrim Polri, Senin (21/3/2022).

"Ya tentu kita harus menjawab ya karena itu pernyataan seorang pejabat, namun kami sudah komunikasi namun belum mendapat respons. Mungkin kaitannya lagi melakukan pertemuan," tambahnya.

Meski belum ada tersangka, ia menegaskan, prosedur dan sanksi hukum tetap akan berlaku bagi mafia minyak goreng. Kasus ini juga menjadi perhatian Polri.

Baca Juga: Minyak Goreng Curah Di Pasar Tradisional Kosong

"Prinsipnya bila ada terkait tersangka kami pastikan Polri akan menindaklanjuti karena ini menjadi atensi pemerintah, jadi ketika ada siapa pun yang melakukan tindak pidana ini kita pastikan akan kita tindak lanjuti," ujarnya.

Secara bersamaan, Satgas Pangan juga tetap bekerja untuk memastikan distribusi minyak goreng lancar.

"Tentu kita koordinasi bagaimana kita terkait Polri dalam hal ini Satgas Pangan harus bisa memastikan lancarnya peredaran ataupun distribusi bukan hanya minyak goreng tapi semua sembako," ucap Ramadhan.

Pekan lalu, Menteri Perdagangan M Lutfi menyatakan, nama-nama mafia minyak goreng akan diumumkan hari ini, Senin (21/3/2022).

Namun, sampai berita ini ditulis, belum ada pengumuman seperti yang dijanjikan Lutfi.

Penulis : Dina Karina Editor : Fadhilah

Sumber :


TERBARU