> >

Bebas Karantina Berlaku di Seluruh Indonesia, Sandiaga Uno Sebut Aturan Resmi Terbit Hari Ini

Peristiwa | 22 Maret 2022, 10:48 WIB
Tangkapan layar Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Sandiaga Uno dalam Weekly Press Briefing, Jakarta, Senin (21/3/2022). (Sumber: Antara)

JAKARTA, KOMPAS.TV — Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Sandiaga Uno mengatakan pemerintah akan menerapkan kebijakan bebas karantina di seluruh Indonesia.

Menurutnya, secara resmi aturan tersebut akan diatur dalam surat edaran satuan tugas (satgas) penanganan COVID-19 terkait kebijakan tanpa karantina yang paling lambat dikeluarkan pada 22 Maret 2022.

Nantinya, kata Sandiaga, pelaku perjalanan bisa masuk hanya dengan menunjukkan hasil tes PCR.

“Hanya dengan entry PCR test,” ujar dia dalam Weekly Press Briefing, Senin (21/3/2022).

Ia menjelaskan, kebijakan ini diputuskan karena penanganan pandemi COVID-19 di Indonesia yang dinilai semakin terkendali berkat kepatuhan masyarakat terhadap penerapan protokol kesehatan secara ketat dan disiplin.

Baca Juga: Hasil Seminggu Uji Coba Peniadaan Karantina di Bali, Luhut: Jumlah Wisatawan Meningkat Pesat

Selain penanganan pandemi yang terkendali, tambahnya, kelancaran uji coba penerapan tanpa karantina di Bali, Batam, dan Bintan juga menjadi acuan pemerintah memperluas kebijakan tanpa karantina ke seluruh Indonesia.

Ia menyebut, di tiga daerah itu, angka positivity rate sangat rendah dan angka reproduction rate yang semakin menurun.

“Untuk mengingatkan kita semua, testing dan tracing harus kembali diperkuat. Memang antigen sebagai syarat perjalanan sudah dihapus, namun sebagai survaillence, sebagai syarat untuk kontak erat, ini harus diperkuat,” ujar Menparekraf.

Tak hanya memperkuat tes kontak erat, Sandiaga juga menyatakan agar penggunaan PeduliLindungi semakin dimanfaatkan mengingat beberapa minggu terakhir pemakaian aplikasi tersebut menunjukkan tren menurun.

Diberitakan sebelumnya, Satuan Tugas Penanganan Covid-19 menerbitkan aturan terbaru mengenai bebas karantina bagi pelaku perjalanan luar negeri (PPLN) yang masuk ke Indonesia melalui Bali, Batam, atau Bintan.

Aturan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Nomor 13 Tahun 2022 tentang Protokol Kesehatan Pelaku Perjalanan Luar Negeri Khusus Pintu Masuk Bali, Batam, dan Bintan dalam Masa Pandemi Covid-19.

Adapun aturan bebas karantina bagi PPLN yang masuk melalui Bali, Batam, dan Bintan berlaku mulai Selasa (08/03/2022).

Pintu masuk PPLN ke kawasan Bali, Batam, dan Bintan

Terdapat beberapa pintu masuk (entry point) yang disediakan bagi PPLN yang menuju tiga kawasan ini.

PPLN Khusus Bali dapat masuk melalui dua entry point, yaitu Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai di Denpasar atau Pelabuhan Tanjung Benoa.

Kemudian, PPLN Khusus Batam dan Bintan dapat memasuki kawasan Batam melalui entry point Bandara Internasional Hang Nadim di Batam atau Pelabuhan Batam.

Untuk diketahui, seluruh PPLN yang masuk tiga daerah tersebut dapat menjalankan bebas karantina usai memenuhi syarat yang telah ditetapkan dalam SE Satgas COVID-19.

Baca Juga: Pelaku Wisata Bali Sudah Bisa Senyum, ICPI Ingatkan Pengawasan PPLN Tanpa Karantina Harus Diperkuat

 

Penulis : Nurul Fitriana Editor : Desy-Afrianti

Sumber : Kompas TV


TERBARU