> >

Peneliti Senior Pukat UGM: UU KPK yang Diubah jadi Pemicu Penurunan Kinerja Lembaga

Berita utama | 23 Maret 2022, 10:18 WIB
Pakar hukum tata negara Zainal Arifin Mochtar. (Sumber:Kompas.tv/Ant/GALIH PRADIPTA)

Atas dasar itu, Zainal pun mengkritisi pernyataan Pimpinan KPK yang mengaku menghormati hasil survei litbang Kompas tak lebih dari sebatas jargon.

“Saya kira tidak cukup bahasa jargon, yang dibutuhkan itu bahasa kerja dan kerja itu nyaris tidak terlihat dengan rapih,” ucapnya.

Zainal lebih lanjut menambahkan, sejak dulu dirinya selalu mengatakan pemberantasan korupsi yang baik adalah pemberantasan korupsi yang terjadi 3 level.

Baca Juga: Ketua KPK: Saya Kira PDI Perjuangan Bisa Jadi Pelopor Budaya Antikorupsi

“Berhasil mengungkap perkara secara detail, membawa semua pelaku itu ke dalam sebuah proses penegakan hukum, dan yang terakhir adalah membuktikan bahwa kejadian serupa tidak terjadi lagi,” tegasnya.

“Nah di sesi awal saja menurut saya sekarang KPK terlihat keteter, kita tidak melihat kasus apa yang tuntas di tubuh KPK, bahkan kegarangan KPK juga kehilangan sama sekali, bahkan jadi kayak lucu-lucuan ketika Hakim Agung memangkas 9 tahun menjadi 5 tahun,” lanjutanya.

Di sisi lain, lanjut Zainal, memang KPK tuntutannya terhadap Mantan Menteri Kelautan Perikanan Edhy Prabowo 5 tahun. Maka, menurut Zainal, MA hanya seakan-akan membenarkan tuntutan KPK.

“KPK yak ok ngegas dalam istilah saya untuk suatu yang tidak pantas, poin saya adalah ada tantangan besar dan berlebih di tubuh KPK sekarang dan mohon maaf ya, komisioner sekarang tidak menjawabnya dengan baik tapi malah sebaliknya seakan-akan ikut tabuhan genderang dari para pengubah undang-undang itu,” ujar dia.

Penulis : Ninuk Cucu Suwanti Editor : Gading-Persada

Sumber : Kompas TV


TERBARU