> >

Tak Semua Bebas, PPLN Baru Vaksinasi Covid-19 Dosis Satu Tetap Wajib Karantina saat Masuk RI

Peristiwa | 24 Maret 2022, 11:51 WIB
Ilustrasi. PPLN yang baru divaksinasi Covid-19 dosis satu wajib menjalankan karantina 5 hari. (Sumber: Kompastv/Ant)

Dalam SE ini, pemerintah juga telah menyediakan tempat karantina terpusat khusus dan gratis bagi WNI yang memenuhi kriteria. 

Di antaranya, Pekerja Migran lndonesia (PMI), Pelajar/mahasiswa yang telah menamatkan studinya di luar negeri, Pegawai Pemerintah yang kembali dari perjalanan dinas luar negeri, atau Perwakilan lndonesia dalam ajang perlombaan atau festival tingkat internasional.

Bagi WNI PPLN di luar kriteria tersebut, menjalani karantina di tempat akomodasi karantina terpusat dengan biaya ditanggung mandiri

Dalam aturan baru ini, PPLN yang hendak masuk ke Indonesia tetap diwajibkan melakuan tes PCR dari negara asal maksimal 2x24 jam sebelum keberangkatan dengan hasil negatif PCR.

Kemudian saat kedatangan PPLN diwajibkan menjalani pemeriksaan ulang RT-PCR. 

Baca Juga: Aturan Terbaru Pelaku Perjalanan Luar Negeri: Bagi yang Sudah Vaksin Kedua Tidak Jalani Karantina

Penulis : Isnaya Helmi Editor : Iman-Firdaus

Sumber : Kompas TV


TERBARU