> >

Ajukan Kasasi, Jaksa Nilai Hakim Percaya Cerita Karangan Terdakwa Pembunuh Anggota FPI

Hukum | 25 Maret 2022, 05:25 WIB
Dua terdakwa kasus pembunuhan di luar hukum atau unlawful killing empat anggota Laskar Front Pembela Islam (FPI) akan menjalani sidang vonis di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Jumat (18/3/2022). (Sumber: KOMPAS TV)

Kewenangan pengadilan juga ikut dipertanyakan.

Baca Juga: 2 Polisi Terdakwa Unlawful Killing Terhadap Anggota Laskar FPI Minta Dibebaskan dari Tuntutan Hukum

“Apakah benar pengadilan telah melampaui batas wewenangnya; berhubungan dengan kompetensi pengadilan baik absolut maupun relatif,” demikian tertulis dalam siaran pers.

JPU menganggap Majelis Hakim tidak cermat dalam menerapkan hukum pembuktian sehingga terdapat kekeliruan dalam menyimpulkan dan mempertimbangkan fakta hukum dari alat bukti keterangan saksi-saksi, ahli, surat yang telah dibuktikan dan dihadirkan Penuntut Umum di persidangan.

“Sehingga membuat kesimpulan bahwa perbuatan terdakwa Briptu Fikri Ramadan dan terdakwa Iptu Yusmin Ohorella dalam melakukan tindak pidana karena pembelaan terpaksa (noodweer) dan pembelaan terpaksa yang melampaui batas (noodweer excess),” ungkap Ketut.

Majelis Hakim juga dianggap tidak cermat dalam menerapkan hukum pembuktian sehingga terdapat kekeliruan dalam menyimpulkan dan mempertimbangkan fakta hukum dari alat bukti maupun keterangan saksi-saksi, serta ahli.

 

Penulis : Vidi Batlolone Editor : Hariyanto-Kurniawan

Sumber : Kompas TV


TERBARU