> >

Tidak Hanya PT KCN, Pemprov DKI Temukan Ada Perusahaan Lain yang Cemari Lingkungan di Marunda

Peristiwa | 28 Maret 2022, 17:22 WIB
Petugas Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan/KSOP Marunda, Jakarta Utara, melakukan upaya menghilangkan debu batubara yang mencemari lingkungan. (Sumber: Kompas.tv/Ant)

Baca Juga: Pencemaran Debu Batu Bara, DLH DKI Juga Awasi Perusahaan Lain di Marunda

Pihaknya memang melakukan investigasi terlebih dahulu kepada PT KCN karena adanya laporan dari warga Rusun Marunda yang mengeluhkan polusi debu batu bara. 

"Karena pengaduan masyarakat jadi lebih dulu kami investigasi," kata dia. 

Sebelumnya, juru bicara Badan Usaha Pelabuhan PT. KCN Maya S. Tunggagini mencurigai ada pihak-pihak yang memainkan persoalan debu batu bara dengan hanya menyoroti PT. KCN.

"Kami menduga ada pihak pihak yang mempunyai kepentingan dan tendensius dengan memainkan isu debu batu bara hanya kepada Pelabuhan KCN," kata Maya dalam siaran persnya, dikutip Senin (28/3/22). 

Atas kecurigaan ini, kata Maya, PT KCN membentuk tim investigasi untuk menindaklanjuti bentuk laporan pencemaran debu batu bara yang hanya ditudingkan kepada pihaknya. 

"KCN saat ini telah membentuk tim investigasi untuk menindaklanjuti segala bentuk laporan dan tudingan yang merugikan perusahaan," kata dia. 

Baca Juga: Warga Marunda Masih Keluhkan Pencemaran Abu Batu Bara, Dinkes DKI: Skrining Kesehatan akan Dilakukan

Diketahui, DLH DKI Jakarta menjatuhkan sanksi paksaan sebanyak 32 item kepada PT KCN melalui SK Kepala Suku Dinas Lingkungan Hidup Kota Administrasi Jakarta Utara Nomor 12 Tahun 2022 tanggal 14 Maret 2022 tentang Penerapan Sanksi Administratif Paksaan Pemerintah Kepada PT KCN.

Berdasarkan hasil pengawasan penataan lingkungan hidup, PT KCN telah terbukti melakukan pelanggaran terhadap peraturan perundang-undangan di bidang lingkungan hidup.

Penulis : Hasya Nindita Editor : Edy-A.-Putra

Sumber : Kompas TV


TERBARU