> >

Pemerintah Tambah Pintu Masuk bagi Pelaku Perjalanan Luar Negeri, Berikut Daftarnya

Update corona | 29 Maret 2022, 10:17 WIB
Ilustrasi. Pemerintah menambah jumlah pintu masuk lewat jalur udara dan laut bagi PPLN yang masuk ke Indonesia. (Sumber: Kompastv/Ant)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) luar Jawa-Bali kembali diperpanjang hingga 11 April 2022.

Dalam perpanjangan kebijakan ini, pemerintah melonggarkan aturan bagi kedatangan pelaku perjalanan luar negeri (PPLN).

Dirjen Administrasi Kewilayahan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Safrizal ZA mengungkapkan pemerintah telah menambah jumlah pintu masuk lewat jalur udara dan laut bagi PPLN yang masuk ke Indonesia.

Penambahan ini tercantum dalam Instruksi Mendagri (Inmendagri) Nomor 19 Tahun 2022 yang terbit pada Senin (28/3\) dan berlaku bagi warga negara Indonesia (WNI) maupun warga negara asing (WNA).

"(Pintu masuk udara) ditambah dengan Bandara Zainuddin Abdul Madjid di Lombok," kata Syafrizal dalam keterangannya, Selasa (29/3/2022).

Senada dengan penambahan pintu masuk udara, terdapat juga penambahan pintu masuk laut melalui Tanjung Benoa di Bali dan Lagoi di Bintan.

Baca Juga: PPKM Luar Jawa-Bali Diperpanjang hingga 11 April: Daerah Level 1 Bertambah, Level 4 Nihil

Berdasarkan Inmendagri No 19 Tahun 2022, berikut beberapa akses pintu masuk kedatangan internasional yang bisa dilalui perjalanan laut hingga udara:

Pintu masuk udara

Dalam perpanjangan PPKM kali ini, terdapat 7 bandar udara yang dibuka bagi penumpang internasional.

Ketujuh bandar udara tersebut yakni, Bandar Udara Soekarno Hatta di Tangerang Provinsi Banten, Bandar Udara Juanda di Sidoarjo Provinsi Jawa Timur, Bandar Udara Ngurah Rai di Denpasar Provinsi Bali, Bandar Udara Hang Nadim di Batam Provinsi Kepulauan Riau.

Kemudian Bandar Udara Raja Haji Fisabilillah di Tanjung Pinang Provinsi Kepulauan Riau, Bandar Udara Sam Ratulangi di Manado Provinsi Sulawesi Utara, dan Bandar Udara Zainuddin Abdul Madjid di Lombok Tengah Provinsi Nusa Tenggara Barat.

Pintu masuk laut

PPLN yang masuk melalui pintu masuk laut hanya dapat melalui Tanjung Benoa di Provinsi Bali, Batam, Tanjung Pinang, dan Lagoi Bintan di Provinsi Kepulauan Riau, dan Nunukan di Provinsi Kalimantan Utara.

Baca Juga: Syarat Mudik Diperlonggar, Pemeritah Diminta Tetap Awasi Penerapan PPKM Serta Prokes Masyarakat!

Sementara Tanjung Benoa, Batam, Tanjung Pinang, dan Lagoi dapat menggunakan kapal pesiar (cruise) atau kapal layar (yacht).

Pintu masuk darat

Bagi PPLN yang masuk ke Tanah Air lewat jalur darat, pintu masuk hanya melalui Pos Lintas Batas Negara (PLBN) Aruk dan Entikong di Provinsi Kalimantan Barat serta Motaain di Provinsi Nusa TenggaraTimur.

Dalam Inmendagri tersebut, pemerintah juga mengatur soal layanan pergantian dan pemulangan bagi Awak Kapal WNA atau Awak Kapal WNI pada Kapal Berbendera Asing dapat dilakukan melalui beberapa pelabuhan di Indonesia.

Yakni melalui Pelabuhan Belawan, Tanjung Balai Karimun (Pulau Nipah dan Tg. Balai Karimun), Batam (Pulau Galang, Batu Ampar, dan Kabil), Merak, Tanjung Priok, Tanjung Perak, Makassar, Benoa, Sorong, Ambon dan Bitung.

Baca Juga: Saat Wagub DKI Berharap Jakarta Segera Berstatus PPKM Level 1: Kita Tunggu Saja

Penulis : Isnaya Helmi Editor : Purwanto

Sumber : Kompas TV


TERBARU