> >

Komisi III DPR Usulkan Bikin SKCK dan Perpanjangan SIM Gratis, Ini Kata Polri

Hukum | 29 Maret 2022, 13:47 WIB
Surat Izin Mengemudi (SIM) (Sumber: polri.go.id)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Anggota Komisi III DPR RI Habiburokhman mengusulkan bikin Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) dan perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM) tanpa dipungut biaya alias gratis.

Demikian hal tersebut disampaikan Habiburokhman dalam Rapat Dengar Pendapat antara Komisi III DPR RI dengan Kepala Korps Lalu Lintas (Kakorlantas) dan Kepala Badan Intelijen dan Keamanan (Kabaintelkam) Mabes Polri di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (28/3/2022).

Baca Juga: Dana Pengadaan Gorden dan Pengaspalan Kompleks DPR Hampir Rp 60 Miliar, Ini Kata Wakil Ketua DPR

"Kalau saya sepakat itu bisa gratis, biaya perpanjangan SIM dan pembuatan SKCK, minimal pada masa pandemi COVID-19. Itu bisa membantu masyarakat (yang dihadapkan pada persoalan ekonomi karena terdampak pandemi)," kata Habiburokhman.

Adapun Habiburokhman menyampaikan usulannya itu menanggapi paparan target penerimaan negara bukan pajak (PNBP) dari Korlantas dan Baintelkam Polri pada tahun 2022.

Diketahui, Korlantas Polri menyampaikan bahwa target capaian PNBP pada tahun 2022 terkait dengan pendapatan dari perpanjangan SIM sebesar Rp654.354.680.000,00.

Baca Juga: Kata Polri Soal Bikin SIM, STNK, hingga SKCK Wajib Jadi Peserta BPJS Kesehatan

Nominal tersebut meningkat dibandingkan realisasi pencapaian PNBP dari perpanjangan SIM pada tahun 2021 yang bernilai Rp614.107.140.000,00.

Selanjutnya, target pencapaian PNBP terkait dengan penerbitan SKCK serta surat izin senjata api dan bahan peledak (sendak)  pada tahun 2022 sebesar RpRp305.907.800.000,00.

Nominal tersebut meningkat dibandingkan realisasi capaian PNBP terkait dengan penerbitan SKCK dan sendak pada tahun 2021 sebesar Rp253.257.930.000,00.

Baca Juga: BPJS Kesehatan Jadi Syarat Bikin SIM sampai Jual Beli Tanah, Disebut Tidak Relevan dan Membebani

Terkait nominal yang didapat Polri dari perpanjangan SIM dan penerbitan SKCK itu, menurut Habiburokhman, kurang tepat diimplementasikan.

Sebab, kata politikus Gerindra itu, ada kemungkinan menyulitkan masyarakat yang terkendala dari segi ekonomi ketika mereka hendak memperpanjang SIM ataupun membuat SKCK.

Usulan Habiburokhman kepada Korps Lalu Lintas serta Badan Intelijen dan Keamanan Polri untuk menggratiskan pembuatan SKCK dan perpanjangan SIM itu didukung oleh Wakil Ketua Komisi III DPR RI Adies Kadir.

Baca Juga: Cara Membuat SKCK 2021 Online dan Offline Terbaru, Alur hingga Biaya

Namun demikian, kata Adies, kebijakan itu lebih tepat diusulkan melalui perbaikan regulasi yang dibahas oleh Komisi V DPR RI.

Sebab, Korps Lalu Lintas (Korlantas) serta Badan Intelijen dan Keamanan (Baintelkam) Polri merupakan pihak penyelenggara yang tidak berwenang mengatur aturan mengenai biaya perpanjangan SIM dan penerbitan SKCK.

Menanggapi usulan itu, Kakorlantas Irjen Pol. Firman Santyabudi menyampaikan bahwa Korlantas menunggu kebijakan lebih lanjut dari Pemerintah.

Baca Juga: Jawab Jokowi yang Marah soal Pengadaan Barang Impor, Polri: Yang Beli di Luar Negeri Hanya 2 Persen

"Ke depannya apakah ini akan digratiskan? Kami masih menunggu keputusan Pemerintah," ucap Irjen Firman.

Sementara itu, Kabaintelkam Komjen Pol. Ahmad Dofiri mengatakan bahwa penggratisan biaya penerbitan SKCK membutuhkan pemikiran bersama dari beberapa pihak terkait.

 

Penulis : Tito Dirhantoro Editor : Purwanto

Sumber : Kompas TV


TERBARU