> >

Minta Disamakan dengan Polri, MK Tolak Gugatan Uji Materi Batas Usia Pensiun TNI

Hukum | 29 Maret 2022, 14:56 WIB
Mahkamah Konstitusi merevisi Pasal 27 ayat 1 dan 3 Perppu tentang Penanganan Corona atau UU No 2/2020 yang menghilangkan impunitas pejabat yang menyalahgunakan wewenang dalam menggunakan dana Covid-19, sehingga mereka tidak kebal hukum (29/10/2021). (Sumber: Antara )

Disamakan dengan usia pensiun anggota Polri yang memiliki keahlian khusus dan sangat dibutuhkan dalam tugas Kepolisian.

Namun majelis hakim menilai Pasal 53 dan frasa "usia pensiun paling tinggi 58 tahun bagi perwira dan 53 tahun bagi bintara dan tamtama" dalam Pasal 71 huruf a UU 34/2004 tidak bertentangan dengan Pasal 27, Pasal 28D ayat (1), dan Pasal 28H ayat (2) UUD 1945. 

Baca Juga: Batas Usia Pensiun TNI Digugat agar Sama Seperti Polri, Panglima TNI Andika Minta Hakim MK Adil

"Oleh karena itu, permohonan para Pemohon tidak beralasan menurut hukum untuk seluruhnya," ujar hakim Anwar Usman. 

Dalam putusan perkara nomor 62/PUU-XIX/2021 ini, terdapat empat hakim konstitusi yang mempunyai pendepat berbeda dari putusan tersebut.

Keempat yakni Aswanto, Suhartoyo, Wahiduddin Adams, dan Enny Nurbaningsih.

 

Penulis : Johannes Mangihot Editor : Purwanto

Sumber : Kompas TV


TERBARU