> >

Berkas Perkara Penyuap Bupati Langkat Dilimpahkan ke Pengadilan

Hukum | 29 Maret 2022, 20:19 WIB
Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri (Sumber: KOMPAS TV)

JAKARTA, KOMPAS. TV –  Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melimpahkan berkas perkara dan surat dakwaan terdakwa Muara Perangin Angin ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta.

Muara merupakan kontraktor yang diduga sebagai pemberi suap kepada Bupati Langkat nonaktif Terbit Rencana Perangin Angin.

"Jaksa KPK Budhi S, Selasa (29/3) telah melimpahkan berkas perkara dan surat dakwaan terdakwa Muara Perangin Angin ke Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya di Jakarta, Selasa, (29/3/2022).

Baca Juga: Polda Sumatera Utara Akan Jadwalkan Periksa Bupati Langkat Non Aktif

Baik Muara maupun Terbit ditangkap KPK karena diduga terlibat perkara suap terkait kegiatan pekerjaan pengadaan barang dan jasa tahun 2020-2022 di Kabupaten Langkat, Sumatera Utara.

Ali mengatakan, untuk penahanan Muara saat ini telah menjadi kewenangan pengadilan tipikor.

"Tim jaksa berikutnya masih akan menunggu penetapan hari sidang sekaligus penetapan majelis hakim yang akan memimpin proses persidangan," katanya seperti dikutip Antara.

Baca Juga: Dugaan Penyiksaan Dalam Penjara Bupati Langkat - AIMAN

Muara didakwa dengan dakwaan, pertama Pasal 5 ayat (1) huruf b UU Tipikor atau kedua Pasal 13 UU Tipikor.

Selain Muara, KPK juga menetapkan lima tersangka lainnya sebagai penerima suap, yakni Terbit, Iskandar PA selaku Kepala Desa Balai Kasih yang juga saudara kandung Terbit, dan tiga pihak swasta/kontraktor masing-masing Marcos Surya Abdi, Shuhanda Citra, dan Isfi Syahfitra.

Penulis : Vidi Batlolone Editor : Edy-A.-Putra

Sumber : Kompas TV


TERBARU