> >

KontraS Surati MA Minta Pemeriksaan kembali Kasus Pembunuhan Laskar FPI

Hukum | 29 Maret 2022, 20:47 WIB
Dua terdakwa kasus pembunuhan di luar hukum atau unlawful killing empat anggota Laskar Front Pembela Islam (FPI) menjalani sidang vonis di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Jumat (18/3/2022). (Sumber: KOMPAS TV)

Kedua terdakwa yakni anggota polisi dari Polda Metro Jaya, Ipda Yusmin Ohorella dan Briptu Fikri Ramadhan, mendapat vonis lepas dari Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (18/3/2022).

Kepala Pusat Penerangan Umum Kejagung Ketut Sumedana menjelaskan, pengajuan kasasi JPU ini dilandasi adanya kekeliruan hakim dalam menyimpulkan, mempertimbangkan fakta hukum dari alat bukti keterangan saksi-saksi, ahli, surat yang telah dibuktikan dan dihadirkan penuntut umum.

Selain itu, keputusan hakim juga didasarkan pada rangkaian kebohongan atau cerita karangan terdakwa Briptu Fikri Ramadan dan terdakwa Ipda Yusmin Ohorella yang tidak didasarkan pada keyakinan hakim sendiri atau alat bukti.

Baca Juga: Eks Pengacara FPI Tanggapi Vonis Unlawful Killing: Kita Hanya Berharap Pengadilan Akhirat

"Pada Kamis 24 Maret 2022 pukul 09.00 WIB JPU mengajukan upaya hukum kasasi terhadap putusan majelis hakim PN Jakarta Selatan terhadap terdakwa Briptu Fikri Ramadan dan terdakwa Ipda Yusmin Ohorella," ujar Ketut Sumedana dalam keterangan tertulisnya, Kamis (24/3).

Ketut menambahkan pengajuan kasasi JPU ini sesuai dengan Pasal 253 Ayat (1) Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

"Serta dalam rangka mencari kebenaran materiil oleh Mahkamah Agung (MA) RI sebagai benteng peradilan tertinggi," ujarnya.

Penulis : Vidi Batlolone Editor : Gading-Persada

Sumber : Kompas TV


TERBARU