> >

Ditetapkan Tersangka Kasus Dugaan Suap RAPBD oleh KPK, Annas Maamun Ajukan Gugatan Praperadilan

Hukum | 31 Maret 2022, 03:00 WIB
Mantan Gubernur Riau, Annas Maamun. (Sumber: Kompas.tv/Ant)

JAKARTA, KOMPAS.TV – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan mantan Gubernur Riau Annas Maamun (AM) sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait pengesahan RAPBD-P Tahun Anggaran 2014 dan RAPBD Tahun Anggaran 2015 Provinsi Riau.

Annas sempat dijemput paksa KPK dari kediamannya di Pekanbaru, Riau pada Rabu (30/3/2022) untuk dibawa ke Gedung KPK, Jakarta guna pemeriksaan lebih lanjut.

Dikutip dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Selatan, Annas telah mendaftarkan permohonan praperadilan pada Kamis (24/3/2022) dengan klasifikasi perkara sah atau tidaknya penetapan tersangka.

Terkait hal itu, KPK menyatakan siap menghadapi gugatan praperadilan yang diajukan tersangka mantan Gubernur Riau Annas Maamun (AM) di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.

"Tentu praperadilan ini kan untuk menguji syarat formil proses-proses penyidikan yang dilakukan oleh KPK, tentu akan kami hadapi dan prosesnya tetap berjalan," ucap Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (30/3/2022).

Baca Juga: Pernah Diberi Grasi oleh Jokowi, Eks Gubernur Riau Annas Maamun Dijemput Paksa KPK

Ali juga mengatakan bahwa proses penyidikan yang dilakukan KPK terhadap Annas dipastikan telah sesuai dengan prosedur aturan hukum yang berlaku.

"Kami patuhi aturan-aturan dalam proses penyidikan, hukum acara pidananya ada. Itu yang menjadi acuan kami, landasan kami. Sehingga kalau siapa pun yang mengajukan praperadilan tentu itulah hak-haknya dan kami akan hadapi, kami akan jelaskan di depan hakim praperadilan tentunya," ujar Ali.

Adapun terkait permohonan praperadilan Annas itu teregistrasi dengan nomor perkara 21/Pid.Pra/2022/PN JKT.SEL.

Sebagai pemohonnya adalah Annas Maamun dan termohon adalah KPK cq Pimpinan KPK.

Penulis : Fransisca Natalia Editor : Deni-Muliya

Sumber : Kompas TV/Antara


TERBARU