> >

Polisi Dianggap Perlu Juga Menilang Kendaraan yang Melaju di Bawah Kecepatan Minimum di Tol

Update | 4 April 2022, 09:52 WIB
Jalan Tol. (Sumber: Jasa Marga)

JAKARTA, KOMPAS.TV – Polisi semestinya tidak hanya menilang kendaraan yang melaju di atas batas kecepatan maksimal di tol, tetapi juga yang melaju di bawah ambang kecepatan minimum.

Pendapat itu disampaikan oleh Pengamat transportasi Deddy Herlambang, menanggapi kebijakan terbaru Polda Metro Jaya yang menilang kendaraan yang melaju melebihi batas kecepatan maksimum di tol yakni 100 km/jam.

"Yang lambat semestinya ditilang. Karena mengganggu flow dan laju kendaraan juga. Terutama kendaraan pribadi yang lambat tapi berada di jalur cepat,” kata dia saat dihubungi, Minggu (3/4/2022).

“Depannya kosong, istilahnya lane hogger. Kan dia mengganggu arus lalu lintas, mengganggu flow," lanjutnya.

Baca Juga: Hari Pertama Penerapan Sanksi, 19 Pengemudi Kena Tilang karena Ngebut di Jalan Tol

Kecepatan berkendara di jalan tol, lanjut Deddy, sudah diatur dalam Pasal 23 ayat (4) Peraturan Pemerintah No. 79 Tahun 2013 tentang Jaringan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ), yakni 60-100 km/jam.

Hal tersebut juga diatur dalam Pasal 287 ayat 5, UU Nomor 22 tahun 2009 tentang Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).

Pasal tersebut menyatakan bahwa, setiap pengendara yang melanggar aturan batas kecepatan paling tinggi atau paling rendah dipidana dengan pidana kurungan paling lama dua bulan atau denda paling banyak Rp 500.000.

Dengan demikian, tutur Deddy, semestinya kendaraan yang melaju di bawah 60 km/jam juga ditindak.

Sebab, tidak sesuai dengan ketentuan di peraturan perundang-undangan serta mengganggu arus lalu lintas di tol.

"Jadi yang lambat semestinya ditilang juga. Karena mengganggu flow dan laju kendaraan juga.”

“Sementara kalau jalan udah tertutup, pelan di sebelah kanan, tengah juga pelan, lalu kita menyalip dari sebelah kiri atau bahu jalan, jusru kita kena tilang. Kan aneh," tutur Deddy.

Meski demikian, penilangan bagi kendaraan yang melaju di bawah 60 km/jam, lanjutnya, tak bisa diberlakukan kepada truk.

Menurutnya, truk yang mengangkut muatan tak bisa lebih kencang dari 60 km/jam karena bisa berbahaya bagi sopir dan pengguna jalan lain.

Sehingga, sopir truk diminta memiliki kesadaran untuk selalu berkendara di lajur paling kiri.

"Truk kalau di atas 60 km/jam bahaya. Bisa terjadi kegagalan rem," lanjut dia.

Baca Juga: Sehari Jelang Ramadan, Terjadi Peningkatan Lalulintas Kendaraan di Tol Japek

Sebelumnya diberitakan, Polda Metro Jaya menerapkan aturan penilangan secara elektronik kepada kendaraan yang melaju di atas batas kecepatan maksimum di jalan tol.

Adapun batas kecepatan maksimum yang harus dipatuhi ialah 100 km/jam. Dalam praktiknya, penilangan menggunakan kamera atau dikenal dengan sisten electronic traffic law enforcement (ETLE).

Kamera-kamera tersebut beroperasi 24 jam dan dipasang di 5 ruas jalan tol. Kelima ruas jalan tol yang menerapkan aturan batas kecepatan maksimum ialah Jalan Tol Jakarta-Cikampek, Jalan Tol Jakarta-Cikampek Layang MBZ, Jalan Tol Sedyatmo, Jalan Tol Dalam Kota, dan Jalan Tol Kunciran-Cengkareng.

Penulis : Kurniawan Eka Mulyana Editor : Purwanto

Sumber : Kompas.com


TERBARU