> >

Ini Respons Kemdikbud atas Dekan Unri yang Dinyatakan Tak Terbukti Melakukan Pelecehan Seksual

Hukum | 4 April 2022, 13:33 WIB
Ilustrasi sikap tegas terhadap setiap bentuk kekerasan seksual. (Sumber: Pixabay/Foundry)

Di samping itu, Chatarina menuturkan kasus kekerasan seksual yang terjadi di Kampus berbeda dengan di sekolah menengah hingga PAUD. Hampir tidak ada atau tidak terjadi penetrasi atau persetubuhan pada kasus kekerasan seksual yang terjadi di Kampus.

Baca Juga: 8 Fakta Kasus Dekan FISIP Unri Cabuli Mahasiswi, Dituntut 3 Tahun Bui hingga Vonis Bebas

“Bentuknya hampir tidak terjadi seperti perkosaan atau persetubuhan dari hasil yang kami damping semenjak keluarnya permendikbud ini ada 12 kampus, hampir semua tidak ada yang persetubuhan ya,” katanya.

“Tapi kalau kita lihat kasus-kasus di PAUD hingga Sekolah menengah itu sampai persetubuhan, jadi pembuktiannya jauh lebih mudah, karena bisa dengan visum,”  tambahnya.

Sebelumnya diberitakan, Dosen FISIP Unri Syafri Harto divonis bebas atas kasus dugaan pencabulan terhadap mahasiswinya. Hakim menilai dosen tersebut tidak terbukti melakukan perbuatan cabul terhadap mahasiswinya.

Penulis : Ninuk Cucu Suwanti Editor : Purwanto

Sumber : Kompas TV


TERBARU