> >

Komnas Perempuan soal Vonis Bebas Terdakwa Pencabulan: Kekerasan Seksual Memang Sulit Dibuktikan

Hukum | 4 April 2022, 14:33 WIB
Foto ilustrasi kasus kekerasan seksual. (Sumber: Shutterstock via Kompas.com)

JAKARTA, KOMPAS.TV- Pihak Komnas Perempuan mengatakan, putusan bebas hakim terhadap terdakwa pencabulan di Kampus menambah sederet persoalan kekerasan seksual yang kandas di pengadilan.

Atas dasar itu, Komnas Perempuan menyampaikan keprihatinannya atas putusan hakim yang memvonis bebas untuk Dosen Unri Syafri Harto atas dugaan melakukan pencabulan terhadap mahasiswinya.

Demikian pernyataan Komisioner Komnas Perempuan Alimatul Qibtiyah dalam keterangannya di Sapa Indonesia Pagi KOMPAS TV, Senin (4/4/2022).

“Kekerasan seksual itu memang susah untuk dibuktikan karena banyak kejadiannya itu di ranah-ranah private gitu ya, karena itu memang perspektif aparat penegak hukum harus segera dibenahi lagi,” ujarnya.

Baca Juga: Ini Respons Kemdikbud atas Dekan Unri yang Dinyatakan Tak Terbukti Melakukan Pelecehan Seksual

“Supaya kemudian ada sensitifitas, ada rasa bagaimana melihat persoalan itu secara komprehensif, karena memang ini sangat memprihatinkan sekali,” tambah Alimatul.

Sementara itu, Pakar Hukum Pidana, Asep Iwan Iriawan mengatakan seharusnya hakim berpikir progresif dalam penanganan perkara dugaan pencabulan yang terjadi di Kampus Unri.

Dengan melihat petunjuk dalam perkara dugaan pencabulan yang terjadi di Kampus Unri, misal melihat CCTV dan menggali keterangan saksi-saksi.

Menurut Asep, oknum yang suka melakukan kekerasan seksual atau pun lebih dari kekerasan seksual di kampus sangat mudah untuk diketahui.

Baca Juga: Respons Vonis Terdakwa Pelecehan Seksual, Pakar Hukum: Hakim Perlu Paham Situasi Kesusilaan

“Hakimnya harus berani berpikir progresif dan tidak hanya, ah ketika si X ini oleh si A diperlakukan nggak ada buktinya, Cuma sendiri sehingga dia lari selalu kuncinya, karena cuma satu saksi, satu saksi bukan bukti, ya kalau bicara di situ sampai kapan pun kesusilaan tidak akan terbukti,” ujar Asep.

“Mana ada perkara zina, perkara pemerkosaan, perkara kekerasan seksual di depan umum itu aja perbuatan terlarang, kriminal, kan melakukan di tempat umum, gila kali itu kalau di tempat umum, maka itu pembuktiannya sah kalau orang bicara kacamata kuda,” lanjutnya.

Lain halnya, kata Asep, jika hakim dalam perkara kekerasan seksual melihatnya dari bukti petunjuk.

Asep meyakini hakim akan memutus perkara dugaan pencabulan yang terjadi di Kampus Unri tidak dengan vonis bebas bagi terdakwa.

Penulis : Ninuk Cucu Suwanti Editor : Deni-Muliya

Sumber : Kompas TV


TERBARU