> >

Kejagung Temukan Dugaan Gratifikasi 2 Perusahaan dalam Izin Ekspor Minyak Goreng

Hukum | 5 April 2022, 16:26 WIB
Ilustrasi minyak goreng curah. (Sumber: Kompastv/Ant)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Kejaksaan Agung meningkatkan penyelidikan kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam pemberian fasilitas ekspor minyak goreng tahun 2021-2022 menjadi penyidikan.

Kapuspenkum Kejaksaan Agung RI Ketut Sumedana menjelaskan,  peningkatan penyelidikan perkara tersebut setelah tim jaksa penyidik Jampidsus menemukan perbuatan melawan hukum terkait persetujuan ekspor dari Kementerian Perdagangan (Kemendag)

Penyidik menduga ada tindak gratifikasi yang dilakukan PT Mikie Oleo Nabati Industri (OI) dan PT Karya Indah Alam Sejahtera (IS) dalam mendapatkan persetujuan ekspor Kemendag.

Baca Juga: Puan Desak Pemerintah Benahi Tata Niaga Minyak Goreng

Menurut Ketut,  seharusnya kedua perusahaan tersebut tidak mendapatkan izin ekspor minyak goreng lantaran tidak memenuhi syarat domestic market obligation (DMO) atau kewajiban distribusi kebutuhan dalam negeri serta harga penjualan di dalam negeri atau domestic price obligation (DPO).

Kemudian kedua perusaan tersebut tidak mempedomani pemenuhan kewajiban distribusi kebutuhan dalam negeri sehingga melanggar batas harga yang ditetapkan pemerintah dengan menjual minyak goreng di atas DPO yang seharusnya di atas Rp10.300.

"Selain itu,disinyalir adanya gratifikasi dalam pemberian izin penerbitan Persetujuan Ekspor (PE)," ujar Ketut dalam keterangan tertulisnya, Selasa (5/4/2022).

Ketut menjelaskan dugaan gratifikasi dalam pemberian izin ekspor diduga terjadi dalam kurun waktu 1 Februari sampai 20 Maret 2022. 

Baca Juga: Pemerintah Keluarkan Duit Rp6,9 T untuk BLT Minyak Goreng

Dugaan korupsi itu mengakibatkan kemahalan serta kelangkaan minyak goreng sehingga terjadi penurunan konsumsi rumah tangga dan industri kecil yang membutuhkan minyak goreng.

Penulis : Johannes Mangihot Editor : Iman-Firdaus

Sumber : Kompas TV


TERBARU