> >

Bupati Langkat Nonaktif Ditetapkan jadi Tersangka Kasus Kerangkeng Manusia

Hukum | 5 April 2022, 21:33 WIB
Bupati Langkat nonaktif Terbit Rencana Perangin-angin ditetapkan menjadi tersangka dalam kasus kerangkeng manusia (Sumber: Kompas TV/Ferry Irawan)

MEDAN, KOMPAS.TV — Bupati Langkat nonaktif Terbit Rencana Perangin-angin akhirnya ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus kerangkeng manusia di kediaman pribadinya.

Kapolda Sumatera Utara Irjen Pol Panca Putra Simanjuntak menyatakan penetapan itu dilakukan usai pihaknya melakukan gelar perkara terhadap Terbit Rencana Perangin-angin (TRP).

"Hari ini penyidik telah melakukan gelar perkara dan menetapkan saudara TRP selaku orang dan pemilik tempat  juga bertanggung jawab dengan tempat tersebut ditetapkan sebagai tersangka," kata Panca kepada wartawan, Selasa (5/4/2022).

Seperti dilaporkan jurnalis Kompas TV Ferry Irawan, Panca menyebut, dengan ditetapkannya Terbit Rencana Perangin-angin menjadi tersangka, saat ini total tersangka dalam kasus kerangkeng manusia berjumlah sembilan orang yang sebelumnya berjumlah 8 orang.

Ia menerangkan, Terbit dijerat pasal berlapis mulai dari dugaan tindakan pidana perdagangan orang, penganiayaan, dan kekerasan.

Baca Juga: Proses Hukum Dinilai Lambat, Bareskrim Polri Didesak Awasi Kasus Kerangkeng Manusia di Langkat

"Yang dipersangkakan melanggar pasal 2, pasal 7, pasal 10, UU Nomor 21 tahun 2007 tentang pemberantasan tindak pidana perdagangan orang dan atau pasal 333 KUHP, pasal 351, pasal 352, dan pasal 353 penganiayaan mengakibatkan korban meninggal dunia dan pasal 170 KUHP," terangnya.

"Ini semuanya diterapkan khusus untuk TRP di juncto kan, dengan pasal 55 ayat 1 ke 1 dan kedua KUHP," imbuhnya.

Ia menegaskan, pihaknya bekerjasama dengan Komnas HAM dan LPSK akan segera menuntaskan perkara ini.

Panca menyebut, saat ini pihaknya masih berproses untuk melengkapi semua alat bukti hingga dimungkinkan bertambahnya tersangka baru.

Penulis : Nurul Fitriana Editor : Gading-Persada

Sumber : Kompas TV


TERBARU