> >

Distribusi Bantuan Subsidi Upah Dinilai Diskriminatif, KSPI: Harus Diberikan ke Seluruh Pekerja

Politik | 8 April 2022, 06:10 WIB
Ilustrasi bantuan subsidi upah (BSU). (Sumber: iStockPhoto via Kompas.com)

Baca Juga: Asyik, Seluruh Pekerja di Gunungkidul Bisa Dapat Bantuan Subsidi Gaji Rp1 Juta

Selain itu, KSPI pun mempersoalkan jumlah penerima BSU, yakni 8,8 juta orang. Jumlah ini dinilai sangat kecil dan dikhawatirkan dapat menimbulkan konflik horizontal.

Pun, soal syarat upah yang dimiliki pekerja, seharusnya disesuaikan dengan upah minimum di masing-masing wilayah.

“Oleh karena itu, BSU diberikan kepada pekerja yang tidak hanya berupah Rp3,5 juta, tapi ke pekerja yang menerima upah minimum di masing-masing wilayah ketika terjadi PHK,” terang Said.

“Karena kalau di bawah Rp3,5 juta, di daerah padat industri sudah tidak ada lagi,” tambahnya.

Baca Juga: Bantuan Subsidi Upah 2022: Cemburu Sosial bagi Puluhan Juta Pekerja Informal

KSPI dengan tegas menolak skema penerima BSU adalah pekerja yang berada di wilayah PPKM Level 3 dan 4. Sebab, saat ini wilayah tersebut sudah semakin berkurang.

“Kami meminta, baik anggota BPJS maupun bukan mendapatkan upah, di wilayah yang berupah minimum dan tidak mempersyaratkan PPKM Level 3 atau 4 sehingga terjadi distribusi berkeadilan dan tidak ada konflik horizontal,” tukas Said.

 

Penulis : Fiqih Rahmawati Editor : Hariyanto-Kurniawan

Sumber : Kompas TV


TERBARU