> >

6 Polda Usut Laporan Dugaan Penyalahgunaan BBM

Peristiwa | 8 April 2022, 09:24 WIB
Ilustrasi. Polri, Kamis (7/4/2022), mengatakan, enam Polda telah melakukan penyidikan terkait kasus dugaan penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) guna mengantisipasi kelangkaan BBM. (Sumber: ANTARA/Kompas TV)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Kepala Divisi Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo mengungkapkan bahwa berdasarkan data per Rabu (6/4/2022), enam Polda telah melakukan penyidikan terkait penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) guna mengantisipasi kelangkaan BBM.

"Enam Polda yang mengusut kasus itu yakni, Polda Sumatera Barat, Jambi, Kalimantan Selatan, Kalimantan Timur, Bali dan Gorontalo," kata Dedi dalam keterangan tertulis, Kamis (7/4/2022).

Menurut Dedi, di Polda Sumatera Barat tercatat ada satu laporan polisi terkait penyalahgunaan BBM yang tengah disidik.

Kemudian, Polda Jambi menangani 8 laporan penyalahgunaan BBM. Lalu, Polda Kalimantan Selatan menangani 7 laporan polisi.

Selanjutnya, Polda Kalimantan Timur, Polda Bali, dan Polda Gorontalo masing-masing menangani satu laporan polisi terkait penyalahgunaan BBM.

Baca juga: Harga Pertamax Naik, BIN Minta Masyarakat Mampu Tak Beralih ke BBM Subsidi

Dedi mengatakan, semua laporan itu memiliki modus operandi terkait pengangkutan dan jual beli BBM bersubsidi.

Lebih lanjut, Dedi menegaskan, Polri tidak akan segan dan pandang bulu untuk menindak tegas pihak mana pun yang melakukan pelanggaran hukum dan penyalahgunaan terkait dengan BBM.

Menurutnya, tindakan tegas tersebut dilakukan oleh jajaran kepolisian untuk memitigasi atau mencegah terjadinya kelangkaan BBM di masyarakat.

Selain itu, kata Dedi, hal itu juga dilakukan untuk memberikan rasa tenang kepada masyarakat mengenai ketersediaan BBM.

Penulis : Baitur Rohman Editor : Edy-A.-Putra

Sumber : Kompas TV


TERBARU