> >

Berkas Perkara Indra Kenz Segera Dilimpahkan ke Penuntut Umum

Kriminal | 8 April 2022, 09:36 WIB
Tersangka kasus dugaan investasi ilegal melalui aplikasi Binomo, Indra Kesuma atau Indra Kenz, dalam konferensi pers di Bareskrim Polri, Jakarta. (Sumber: KOMPAS.com/ Tatang Guritno)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Berkas perkara tersangka penipuan investasi opsi biner (binary option) aplikasi Binomo, Indra Kesuma alias Indra Kenz, hampir rampung. Pihak kepolisian pun akan segera melimpahkannya ke penuntut umum.

Hal ini disampaikan Kasubdit II Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Kombes Pol Chandra Sukma Kumara, yang dkonfirmasi Jumat (8/4/2022).

“IK minggu ini akan kami kirim berkas dulu, baru nanti (menunggu) petunjuk dari atas seperti apa,” ujarnya.

Chandra mengatakan, pelimpahan tahap I (satu) ini dilakukan setelah penyidik berhasil mengembangkan tersangka baru dalam kasus penipuan investasi ini.

Adapun terdapat 88 korban yang menjadi pelapor kasus ini dengan kerugian mencapai Rp66 miliar.

Baca Juga: Admin Indra Kenz Jadi Tersangka Baru, Diduga WM Terima Uang Lebih Dari Rp 300 Juta!

Selain Indra Kenz, penyidik berhasil mengungkap tiga tersangka lainnya, yakni Brian Edgar Nababan, salah satu manajer Binomo Indonesia, Fakar Suhartami Pratama alias Fakarich selaku guru trading Indra Kenz.

Dan tersangka yang baru ditangkap Rabu (6/4) adalah Wiky Mandara Nurhalim, admin akun grup Telegram trading milik Indra Kenz.

Keempat tersangka ini, kata Chandra, bukanlah dalang (mastermind) dari kejahatan penipuan investasi opsi biner aplikasi Binomo.

Fakarich, seperti Indra Kenz, berperan sebagai afiliator yang mempromosikan Binomo. Kemudian, Brian Edgar Nababan merupakan salah satu manajer Binomo, yang salah satu tugasnya menawarkan pekerjaan afiliator kepada orang-orang yang berpengaruh di media sosial (influencer).

“(Mereka) belumlah (dalang), mereka (keempat tersangka) hanya pelaksana saja,” kata Chandra seperti dilansir Antara.

Penulis : Vidi Batlolone Editor : Edy-A.-Putra

Sumber : Kompas TV


TERBARU